3 Pelaku Rudapaksa Anak 11 Tahun di Simalungun Ditangkap
Ada yang semarga dengan korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Tiga tersangka kejahatan seksual kepada anak berusia 11 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun dari desa dimana mereka tinggal, Selasa (9/6) malam hari. Ketiga tersangka antara lain, TP (44) dan KD (50) warga Dusun Sorba Bandar, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean. Ketiga, LK (21) warga Kampung Rawang, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean. Satu dari tersangka satu marga dengan korban.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo dalam temu pers menjelaskan bahwa sesuai keterangan korban, ia dicabuli di bulan Mei 2020 pada tempat yang berbeda-beda. Kasus ini sendiri baru diketahui polisi, 29 Mei 2020. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 3 Pria Simalungun Tega Rudapaksa Anak 11 Tahun di Depan Ibunya
1. Korban dirayu dengan uang Rp1.000
Perwira yang pernah bertugas di Kabupaten Toba ini menjelaskan, untuk memuluskan kejahatan cabulnya, para tersangka terlebih dahulu menjanjikan kepada korban akan memberikan uang sebesar seribu rupiah. Sementara perkara tersebut terjadi di tiga lokasi, pertama di pinggir sungai Bah Bolon, dan dua lokasi lainnya di ladang sawit milik warga.
Menurut Kapolres, korban yang sudah putus sekolah itu, secara fisik sehat dan tidak mengalami gangguan mental. Namun faktor kejadian, korban mengalami traumatik. Bahkan, sebelum kasus ini terungkap, korban sempat tidak mengakui kejahatan yang dialaminya.
Namun warga sekitar di mana korban dan orangtuanya tinggal, terus mencoba bertanya sehingga akhirnya korban pun mengaku telah disetubuhi para tersangka.
Baca Juga: Iuran Naik Lagi, 50 Ribu Warga Miskin Simalungun Kehilangan BPJS