TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Pelaku Rudapaksa Anak 11 Tahun di Simalungun Ditangkap

Ada yang semarga dengan korban

Tiga tersangka cabul kepada anak dibawa umur digiring polisi menuju tahanan (IDN Times/Patiar Manurung)

Simalungun, IDN Times - Tiga tersangka kejahatan seksual kepada anak berusia 11 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun dari desa dimana mereka tinggal, Selasa (9/6) malam hari. Ketiga tersangka antara lain, TP (44) dan KD (50) warga Dusun Sorba Bandar, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean. Ketiga, LK (21) warga Kampung Rawang, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean. Satu dari tersangka satu marga dengan korban.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo dalam temu pers menjelaskan bahwa sesuai keterangan korban, ia dicabuli di bulan Mei 2020 pada tempat yang berbeda-beda. Kasus ini sendiri baru diketahui polisi, 29 Mei 2020. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 3 Pria Simalungun Tega Rudapaksa Anak 11 Tahun di Depan Ibunya 

1. Korban dirayu dengan uang Rp1.000

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA memberikan keterangan pers (IDN Times/Patiar Manurung)

Perwira yang pernah bertugas di Kabupaten Toba ini menjelaskan, untuk memuluskan kejahatan cabulnya, para tersangka terlebih dahulu menjanjikan kepada korban akan memberikan uang sebesar seribu rupiah. Sementara perkara tersebut terjadi di tiga lokasi, pertama di pinggir sungai Bah Bolon, dan dua lokasi lainnya di ladang sawit milik warga.

Menurut Kapolres, korban yang sudah putus sekolah itu, secara fisik sehat dan tidak mengalami gangguan mental. Namun faktor kejadian, korban mengalami traumatik. Bahkan, sebelum kasus ini terungkap, korban sempat tidak mengakui kejahatan yang dialaminya.

Namun warga sekitar di mana korban dan orangtuanya tinggal, terus mencoba bertanya sehingga akhirnya korban pun mengaku telah disetubuhi para tersangka.

2. Para tersangka diancam minimal 5 tahun penjara

Tiga tersangka cabul (IDN Times/Patiar Manurung)

Sesuai keterangan Kapolres, korban dirudapaksa di tiga tempat. Tidak disebutkan di dalam rumah atau di depan orang tua korban. Namun ia menegaskan bahwa pihak Polres Simalungun masih terus menelusuri atau melakukan penyelidikan lanjut.

"Sejauh ini sesuai keterangan korban, sudah tiga kali (dicabuli). Masing-masing pelaku satu kali-satu kali," kata AKBP Agus Waluyo, di Asrama Polisi Jalan Asahan, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6).

Ketiga tersangka ini, kata Kapolres Simalungun, dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Iuran Naik Lagi, 50 Ribu Warga Miskin Simalungun Kehilangan BPJS

Berita Terkini Lainnya