Iuran Naik Lagi, 50 Ribu Warga Miskin Simalungun Kehilangan BPJS

Pemkab hanya mampu biayai 33 ribu jiwa saja

Simalungun, IDN Times - Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdampak kepada masyarakat miskin di seluruh Indonesia. Terkhusus yang terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Sebanyak 50.781 jiwa akan diputus keanggotannya.

Hal ini dibenarkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Simalungun, dr Lidya Saragih, Senin (8/6).

1. Kenaikan iuran berlaku per 1 Juli 2020

Iuran Naik Lagi, 50 Ribu Warga Miskin Simalungun Kehilangan BPJSKantor BPJS Kesehatan Pematangsiantar (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebagaimana diketahui, pasca kenaikan BPJS Kesehatan mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 muncul putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020. Poinnya adalah adalah menyatakan pembatalan sehingga terhitung tanggal 1 April 2020 besaran iuran sempat kembali mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018, dimana besaran iuran untuk Kelas I Rp 80.000 untuk kelas II Rp 51.000 dan untuk kelas III Rp 25.500.

Namun tidak lama kemudian keluar Perpres Nomor 64 Tahun 2020, sehingga terhitung tanggal 1 Juli 2020 iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) mengalami kenaikan, dimana untuk Kelas I sebesar Rp 150.000, untuk kelas II Rp 100.000 dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Baca Juga: Jumlah Pasien Positif Corona Meningkat, Pemko Siantar Siapkan Perwal

2. Pemkab Simalungun belum mengetahui berapa banyak yang bisa ditanggung pemerintah pusat

Iuran Naik Lagi, 50 Ribu Warga Miskin Simalungun Kehilangan BPJSPlt Kadinkes Simalungun dr Lidya Saragih (Dok.IDN Times/Istimewa)

Plt Kadinkes Simalungun menjelaskan, sebelum terjadi kenaikan iuran, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang ditangani Pemkab menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Simalungun sebanyak 84.101 jiwa.

Namun jumlah ini terpaksa dipangkas sebesar 50.781 jiwa karena keterbatasan anggaran. Dan saat ini Pemkab Simalungun hanya menanggung sebesar 33.323 jiwa.

Namun dr Lidya tidak menepis bahwa pemerintah pusat sudah memiliki program untuk menanggung biaya pembayaran peserta BPJS Kesehatan PBI atau Mandiri Kelas III.

Hanya saja, sampai saat ini Pemkab Simalungun belum mengetahui berapa banyak yang bisa ditanggung pemerintah pusat. Bagi warga yang sudah tidak terdaftar dari PBI maka harus membayar sendiri iuran BPJS Kesehatan nya. “Sekarang kami sedang melakukan pendataan ulang,” jelasnya.

3. Nama peserta BPJS yang aktif telah ditempelkan di Puskesmas

Iuran Naik Lagi, 50 Ribu Warga Miskin Simalungun Kehilangan BPJSKepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar W Siallagan menyerahkan berkas ke peserta JKN-KIS (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Windharlan Sialagan pun membenarkan pengurangan kuota dari Pemkab Simalungun. Dimana sejak awal Tahun 2020 penduduk yang didaftarkan Pemkab Simalungun sebagai peserta PBI APBD hanya sebanyak 33.323 jiwa dan ini sesuai dengan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.

"BPJS Kesehatan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI APBD yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” kata Windharlan.

Bagi mereka yang dinonaktifkan tidak membayar iuran maka peserta tersebut tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Sedangkan data yang masih aktif dibayar oleh Pemkab Simalungun telah ditempelkan di setiap Puskesmas. “Yang kami tempel nama peserta yang aktif. Kalau tidak ada nanti namanya berarti sudah non-aktif,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, untuk tahun 2019 anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Simalungun untuk bantuan kepesertaan BPJS Kesehatan sagmen PBI sekitar Rp24 miliar atau sama dengan sebanyak 84.101 jiwa. Sedangkan di tahun 2020 hanya 16,7 miliar atau sama dengan 33.323 jiwa. Atas kondisi keuangan itulah berdampak kepada 50.781 jiwa.

Baca Juga: Tak Digaji 9 Bulan, ABK Asal Siantar Nekat Lompat dari Kapal China

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya