TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Bersaudara Korban Kecelakaan di Simalungun Dimakamkan Satu Liang

Acara pemakaman sang kakek digelar secara militer

Pemakaman Hotdiman Sidabutar digelar secara militer (IDN Times/Patiar Manurung)

Simalungun, IDN Times - Pemakaman empat korban tewas kecelakaan maut di Jalan Asahan km 4, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun akhirnya dimakamkan, Sabtu (21/11/2020). Pemakaman berlangsung penuh haru.

Pemakaman Sersan Hotdiman Sidabutar yang berstatus purnawirawan TNI anggota Kodim 0207/Simalungun lewat dan ketiga cucunya Love Viona Angely Sidabutar (7), Finvent Rey Amsal Sidabutar (6), dan Digibran Nathanael Sidabutar (3) digelar secara militer. Upacara militer dipimpin Koramil 08/Siantar, Kapten P Siagian.

Baca Juga: Usai Tabrakan Beruntun, Sopir Truk Serahkan Diri dan Minta Maaf

1. Pemakaman kepada Hotdiman Sidabutar dilakukan secara militer

Pemakaman Hotdiman Sidabutar digelar secara militer (IDN Times/Patiar Manurung)

Dalam kondisi duka itu, TNI melalui Kapten P Siagian berdoa agar seluruh keluarga yang ditinggalkan kuat dan tabah. "Saya yang ikut mengucapkan turun berdukacita sedalam-dalamnya. Kepada keluarga yang ditinggal kiranya dapat menerima kepergian almarhum. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan bantuan," katanya saat memimpin upacara pemakaman militer, Sabtu (21/11/2020).

Pemakaman keempat korban dipenuhi dengan pelayat, mulai dari rumah duka di Jalan Asahan, Simpang Karang Anyer, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun hingga ke lokasi pemakaman keluarga yang berjarak sekitar 2 km, yaitu di Huta Pardamean.

Untuk pemakaman kakak beradik tersebut dibuat dalam satu liang, sedangkan kakeknya dimasukkan ke dalam tugu permanen yang dibangun dari semen. Acara sebelum pemakaman, diakhiri dengan ibadah singkat yang dilakukan sesuai agama Katolik. Di lokasi pemakaman, seluruh keluarga tampak sedih namun tidak terlihat lagi menangis.

2. Sopir ditetapkan tersangka dengan ancaman 6 tahun penjara

Suasana rumah duka sebelum berangkat ke pemakaman (IDN Times/Patiar Manurung)

Sebagaimana diketahui, meninggalnya satu keluarga ini dengan satu warga lainnya, Carles Sianipar (45), warga Jalan Bunga Jaitun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun disebabkan sopir truk Fuso yang tidak dapat mengendalikan kemudi. Alasannya, mobil tiba-tiba mengalami rem blong. Akibatnya ada 11 kendaraan yang ditabrak truk tersebut.

Sementara dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Suratman selaku sopir dengan pasal 310 Undang-undang lalulintas. Polisi sendiri sudah terlebih dahulu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim dari Polda Sumut. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Simalungun, AKP Jordi Indrawan.

Baca Juga: Kisah Pilu Korban Tabrakan Maut, Ibu Korban: Habis Semua Anakku!

Berita Terkini Lainnya