27 Anggota DPRD Sepakat Usulkan Wali Kota Siantar Diberhentikan
Wali kota dinilai melanggar 9 ketentuan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna secara resmi telah mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar. Dari 30 anggota DPRD, hanya 2 orang yang tidak sepakat pemberhentian.
Keduanya merupakan anggota PAN. Sedangkan satu orang lagi tidak ikut memberikan suara karena sedang berduka.
Baca Juga: Jatuh dari Motor, Siswi SMAN 5 Siantar Meninggal Usai Terlindas Bus
1. Usulan pemberhentian dikirimkan 27 Maret 2023
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian walikota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023. Timbul Lingga dan anggota dewan lainnya yakin bahwa MA berintegritas dan akan memberikan putusan baik.
"Mengingat bulan puasa beberapa hari lagi, maka kita akan mengirimkan surat usulan pemberhentian walikota ini hari Senin. MA akan mengeluarkan hasil putusan ini paling lama 30 hari. MA yang akan memutuskan dan menguji hasil kerja - kerja DPRD khususnya panitia angket," terangnya.
Baca Juga: Mengenal Susanti Dewayani, Satu-satunya Wali Kota Perempuan di Sumut