TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kakek di Aceh Malah Fitnah Orang Lain

Korban diiming-imingi akan dibeli handphone

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Aceh Timur, IDN Timur - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinsial RW, tak berkutik ketika diboyong warga ke kantor polisi. Pasalnya, pria berusia 66 tahun, telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun yang tak lain merupakan tetangganya.

Alhasil warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, itu kini terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1. Terungkap saat pelaku memfitnah orang lain telah menyetubuhi korban

RW (66) pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut terungkap saat pelaku mendatangi keluarga korban, 7 Mei 2022 lalu.

Pelaku yang menjumpai ibu korban sekira pukul 08.00 WIB, menceritakan bahwa sang anak telah disetubuhi oleh seorang warga berinisial JT. Tak mau langsung percaya, ibu korban langsung menanyakan perihal peristiwa tersebut kepada sang anak.

“Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka,” kata Dizha, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Dinkes Sumut Pastikan Belum Ada Kasus Hepatitis Misterius

2. Pelaku digelandang perangkat desa ke kantor polisi

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai mendengar penjelasan dari sang putri, ibu korban lalu melaporkan perihal kasus pelecehan seksual tersebut kepada perangkat desa. Selanjutnya, warga melakukan pencarian terhadap pelaku RW.

Pelaku yang berhasil ditangkap kemudian mengakui perbuatannya. Kemudian perangkat desa membawa RW ke Kepolisian Sektor (Polsek) Peureulak Timur dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur.

“Benar, kami telah menerima tersangka pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak dengan inisial RW yang diserahkan perangkat desa pada, Sabtu, malam sekira pukul 23.00 WIB dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Dizha.

3. Korban diiming-imingi akan dibeli handphone oleh tersangka

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada petugas, RW mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sejak 2021 lalu. Dalam menjalankan aksinya, korban diiming-imingi pelaku akan diberikan gawai atau handphone (HP) jika menuruti kemauannya.

“Tersangka juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban dan kejadian pelecehan seksual tersebut berlangsung sejak tahun 2021, setidaknya telah terjadi tiga kali,” ungkap Dhiza.

Pelaku rencananya akan dikenakan hukuman penjara paling lama 90 bulan sesuai Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: 12 Destinasi Wisata Aceh Masuk Nominasi API 2022

Berita Terkini Lainnya