Transaksi Sabu di Parkiran Masjid Raya, Fera Divonis 18 Tahun Penjara
Terbukti membawa 2 kilogram sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Fera Feri (32) divonis selama 18 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti menjadi kurir dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di pelataran parkir Masjid Raya.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Fera Feri selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Riana Pohan dalam sidang online di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2020) sore.
Baca Juga: Masjid Raya Al Mashun, Bukti Kesultanan Deli dengan Kemewahannya
1. Sebelumnya terdakwa dituntut 20 tahun penjara
Warga Jalan Kelambir V Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Deliserdang tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat sepakat menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan itu menuntut terdakwa Fera Feri selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: 2 Kurir Sabu Suruhan Napi Tanjung Gusta Ditangkap di Bandara Kualanamu