Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BSM Rp2,7 Miliar Ditangkap di Bandung
Tersangka sudah lebih tiga tahun buron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menangkap tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan pada 2011, Waziruddin, di Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).
Tersangka yang merupakan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan ini sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Desember 2018.
Baca Juga: Buron 18 Tahun, Mantan Kadis PUPR Siantar Ditangkap di Bandung
1. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Bandung
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan tersangka diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (30/1/2022).
"Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut," kata Asintel, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Operasi di Sumut, Densus 88 Dikabarkan Tangkap 2 Orang