TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BSM Rp2,7 Miliar Ditangkap di Bandung

Tersangka sudah lebih tiga tahun buron

Ilustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menangkap tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan pada 2011, Waziruddin, di Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).

Tersangka yang merupakan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan ini sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Desember 2018.

Baca Juga: Buron 18 Tahun, Mantan Kadis PUPR Siantar Ditangkap di Bandung

1. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Bandung

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan tersangka diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (30/1/2022).

"Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut," kata Asintel, Senin (31/1/2022).

2. Tersangka berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung

Dok. IDN Times/Istimewa

Asintel menyebutkan, selama pelariannya itu, tersangka berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung. "Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, tersangka tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dari total kredit yang disetujui sebesar Rp27 miliar berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85," sebut Asintel Dwi.

Asintel menjelaskan, sebelumnya dalam perkara ini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka Waziruddin segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Baca Juga: [BREAKING] Operasi di Sumut, Densus 88 Dikabarkan Tangkap 2 Orang 

Berita Terkini Lainnya