Tersangka Dugaan Korupsi Handy Talky Dilimpahkan
Pengadaan Handy Talky sebanyak 2.001 unit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengawasan Handy Talky pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014 beserta barang bukti (tahap II), dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dari Penyidik Polrestabes Medan, Kamis (20/1/2022).
Plh Kasi Intelijen Agus Kelana Putra, dikonfirmasi Jumat (21/1/2022), mengatakan penyerahan dua tersangka yakni AGS secara langsung di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan dan terhadap tersangka AS yang saat ini terlibat dalam perkara lain dan tengah menjalani Penahanan di Mapolda Aceh, sehingga dilakukan penyerahan secara virtual melalui saran video conference dari Mapolda Aceh, di Banda Aceh.
Baca Juga: Viral! Video Siswi SD Diduga Disuntik Vaksin Kosong di Medan
1. Kepala Kantor Sandi Kota Medan sebagai pengguna anggaran dalam pengadaan Handy Talky sebanyak 2.001 unit
Ia menjelaskan AGS selaku Kepala Kantor Sandi Kota Medan yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Handy Talky Merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 Unit. Sedangkan tersangka AS merupakan Direktur PT. Asrijes selaku penyedia pada kegiatan pengadaan Handy Talky pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014.
Dijelaskan Agus, Handy Talky yang akan diserahkan oleh PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya yang ternyata hasilnya tidak valid atau tidak terdaftar.
Baca Juga: Perkosa Anak Sendiri, Ayah di Deli Serdang Ditangkap ‘Siluman’