Terima Suap, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 hingga 5 Tahun Bui
Hukuman berbeda-beda dan harus kembalikan uang negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman penjara terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Mereka terbukti bersalah menerima suap uang 'ketuk palu' dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, pada saat itu. Hukuman penjara pun diberikan kepada masing-masing terdakwa berbeda-beda.
Baca Juga: Terima Suap, 14 Eks DPRD Sumut Dituntut 4,5 hingga 5 Tahun Bui
1. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut
Di mulai dari Syamsul Hilal dan Ramli dihukum lima tahun penjara, denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, Megalia Agustina, Sudirman Halawa, Mulyani, Ida Budiningsih, dan Irwansyah Damanik yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, Robert Nainggolan, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Layari Sinukaban, Nurhasanah, dan Rahmat Pardamean dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap hakim Immanuel Tarigan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang digelar secara virtual, Senin (12/4/2021) sore.