TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terima Suap, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 hingga 5 Tahun Bui

Hukuman berbeda-beda dan harus kembalikan uang negara

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Medan, IDN Times- Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman penjara terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Mereka terbukti bersalah menerima suap uang 'ketuk palu' dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, pada saat itu. Hukuman penjara pun diberikan kepada masing-masing terdakwa berbeda-beda.

Baca Juga: Terima Suap, 14 Eks DPRD Sumut Dituntut 4,5 hingga 5 Tahun Bui

1. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Di mulai dari Syamsul Hilal dan Ramli dihukum lima tahun penjara, denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, Megalia Agustina, Sudirman Halawa, Mulyani, Ida Budiningsih, dan Irwansyah Damanik yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, Robert Nainggolan, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Layari Sinukaban, Nurhasanah, dan Rahmat Pardamean dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap hakim Immanuel Tarigan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang digelar secara virtual, Senin (12/4/2021) sore.

2. Majelis hakim juga meminta agar para terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara

Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim juga meminta agar para terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Dengan ketentuan jika hartanya tidak mencukupi untuk dilelang maka diganti dengan pidana penjara yang bervariasi. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni hak politik 14 mantan anggota DPRD Sumut itu dicabut selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

"Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa, kata majelis hakim, telah menyalahgunakan jabatan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan para terdakwa tidak menjadi contoh yang baik selaku pejabat publik. "Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," jelas hakim.

Usai pembacaan nota putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. Putusan ini sebelumnya sama dengan tuntutan Jaksa Hendra Eka Syahputra dan timnya.

Berita Terkini Lainnya