TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibui 2 Tahun

Terbukti suap penyidik KPK Rp1,69 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menghukum  Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial, selama dua tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju Rp1.695.000.000.

Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, secara virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9) petang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya menyangkut kepentingan umum. Menghukum terdakwa selama dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar hakim.

Baca Juga: Suap KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

1. Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU, Budhi Sarumpaet, yang sebelumnya menuntut selama tiga tahun penjara dan membayar denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurungan.

2. Dari fakta-fakta di persidangan terungkap, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Dari fakta-fakta di persidangan terungkap, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain. Baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin-red) maupun uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih.

M Syahrial dalam kurun waktu sejak Agustus 2020 hingga April 2021 telah melakukan perbuatan memberikan uang (suap) diyakini untuk mengurus agar kasus dugaan suap 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai tahun 2014 lalu yang sedang diusut penyidik KPK bisa dihentikan.

Baca Juga: Sidang Wali Kota Syahrial, Terungkap Suap Rp1,5 Miliar Ide Pengacara

Berita Terkini Lainnya