Simpan Sabu Milik Orang Lain di Kamarnya, Pria Ini Diadili
Rekannya masih dalam daftar DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Supriadi alias Kibo menjalani sidang online (virtual) di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/11/2020) Sore. Ia diadili karena menyimpan sabu seberat 1 kilogram milik orang lain di kamarnya.
Baca Juga: 40 Kg Sabu Gagal Edar, Pelaku Juga Pernah Buang 160 Kg Sabu di Laut
1. Terdakwa dihubungi rekannya yang bermaksud mengantarkan sabu kepada kliennya
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrow Adhiaksa Soeseno dan Eka Kartika Purba, pada Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira jam 17.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya, Komplek Tasbi, Kelurahan Medan Sunggal, terdakwa dihubungi oleh Ares (DPO).
"Dalam percakapan itu, Ares datang menjumpai terdakwa bermaksud untuk mengantarkan sabu kepada calon pembeli bernama Ucok Tarigan (DPO)," ujar JPU dari Kejari Belawan, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong.
Baca Juga: Terlibat Narkoba dan Desersi, Kapolrestabes Medan Pecat 8 Polisi