TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sembunyi di Jakarta, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Ditangkap

Paulina masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2021

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Terpidana kasus pemalsuan surat, Paulina Ginting (48), ditangkap tim tabur intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.

Terpidana ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, tepatnya di warung miliknya pada Minggu (3/4) kemarin. Penangkapan langsung di koordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan. Terpidana tiba di Kantor Kejati Sumut pada Senin (4/4/2022) malam.

Baca Juga: Bupati Terbit Tersangka Kasus Kerangkeng, Dijerat Pasal Berlapis

1. Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya. Selama pelarian melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

2. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021. Warga Jalan Kapten Sumarsono, Medan Barat ini terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya.

"Tanah yang dijual terpidana Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih," kata Yos.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Medan, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini Lainnya