Sembunyi di Jakarta, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Ditangkap
Paulina masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Terpidana kasus pemalsuan surat, Paulina Ginting (48), ditangkap tim tabur intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.
Terpidana ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, tepatnya di warung miliknya pada Minggu (3/4) kemarin. Penangkapan langsung di koordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan. Terpidana tiba di Kantor Kejati Sumut pada Senin (4/4/2022) malam.
Baca Juga: Bupati Terbit Tersangka Kasus Kerangkeng, Dijerat Pasal Berlapis
1. Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya. Selama pelarian melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Medan, 4 Orang Ditangkap