Polisi Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Medan, 4 Orang Ditangkap

Pembawa 79 kg sabu masih diburu

Medan, IDN Times – Sabu seberat 99 kg berhasil digagalkan peredarannya di Kota Medan. Polisi menangkap empat orang yang diduga kurir.

Empat orang yang ditangkap antara lain; JUW (30) dan ZUL (30) warga Aceh Utara; Kemudian IW (38) dan MR (36) warga Aceh Tamiang. Mereka diciduk tim dari Polda Sumut di perbatasan Aceh – Sumatra Utara, pertengahan Maret 2022 lalu.

1. Awalnya, polisi mengungkap 20 kg sabu

Polisi Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Medan, 4 Orang DitangkapIlustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, tim yang sudah mendapatkan informasi menyelidiki satu unit mobil yang diduga membawa sabu. Polisi kemudian menghentikan mobil itu di kawasan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut sekira pukul 00.30 WIB.

Mobil itu digunakan ZUL dan JUW. “Dari mobil itu, tim menyita barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dalam 20 kemasan teh Tiongkok dengan total berat 20 Kg,” ujar Hadi di Medan, Selasa (5/4/2022).

2. Sabu rencananya akan dibawa ke Medan

Polisi Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Medan, 4 Orang DitangkapIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menginterogasi ZUL dan JUW. Mereka mengaku sabu-sabu itu akan diantarkan kepada JN di Kota Medan.

“Sabu-sabu itu dibawa ke Medan dan (mereka) sudah dijanjikan upah,”ujar Hadi.

3. Satu pelaku pembawa 79 kg sabu berhasil kabur

Polisi Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Medan, 4 Orang DitangkapIlustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi terus melakukan pengembangan. Dari dua tersangka yang ditangkap, polisi mendapat  informasi soal dua unit mobil di Kota Langsa, Aceh sedang membawa puluhan kilogram sabu. Polisi melakukan pengejaran.

Di hari yang sama, sekira pukul 04.00 WIB, polisi menyetop satu unit mobil yang dibawa oleh MR dan IW. Namun saat digeledah, tidak ada sabu-sabu di dalam mobil tersebut.

“Ke dua tersangka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka, dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza putih BL 1067 F,” ujarnya

Ke dua pelaku hanya mengaku seagai tim pemantau. Polisi lalu bergegas mengejar pelaku lainnya. Saat pengejaran mereka masuk ke gang kecil dan meninggalkan mobil mereka. Saat ini masih buron. Empat tersangka kemudian dibawa ke Polda Sumut.

“Pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove dan ditemukan 3 tas besar hitam berisikan 79 kg sabu di mobil,” ujar Hadi

Baca Juga: Dirugikan, Pemko Medan Ambil Alih Aset Eks Gedung Parkir Perisai Plaza

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya