Selamat Berpisah Para Pendengar, 10 Radio di Sumut Tutup
Dikarenakan tidak paham terhadap sistem perizinan online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sebanyak 54 stasiun radio di Indonesia ditutup lantaran dianggap lalai tidak memperpanjang proses perizinan melalui sistem online selama 2021. Berdasarkan jumlah tersebut 10 radio di antaranya ada di Sumatera Utara.
"Ada 54 stasiun radio di Indonesia ditutup. 10 radio di antaranya ada di Sumatera Utara yang sebelumnya mendapat teguran," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Mutia Atiqah saat ditemui di Aula Kantor KPID Sumatera Utara, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Bantah Diusir, Coki Pelatih Biliar Sebut Edy Tak Pantas Jadi Pemimpin
1. Ditutupnya sejumlah radio itu dikarenakan tidak paham terhadap sistem perizinan secara online
Dikatakan Mutia, ditutupnya sejumlah radio itu dikarenakan tidak paham terhadap sistem perizinan yang sekarang ini sudah dilakukan dengan online. Banyak pihak radio tidak mengecek email padahal beberapa notifikasi terkirim yang masuk ke email.
"Jadi setiap pemberitahuan terkait dengan proses perizinan sekarang ini tidak lagi surat secara manual, dikirim pakai pos atau pengiriman surat tetapi sekarang sudah melalui email," ujarnya.
"Banyak di antara pemilik lembaga penyiaran radio atau televisi baik berlangganan komunitas atau swasta mereka tidak sering untuk ngecek email, sehingga tidak tahu kalau ternyata izin itu sudah jatuh tempo misalnya atau ada pemberitahuan terkait perizinan yang harus mereka penuhi itu diabaikan masa tenggat waktu," tambah Mutia.
Baca Juga: 8 Kemarahan Edy Rahmayadi yang Viral di Jagat Maya