TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Robek Al-Quran di Masjid Raya Medan, Pria Ini Dituntut 4 Tahun Penjara

Karena telah melakukan penistaan agama

unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan

Medan, IDN Times - Doni Irawan Malay (44) warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun empat tahun penjara, karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek-robek Al-Qur'an di halaman Mesjid Raya Al-Mashun Medan.

"Menuntut meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa Doni Irawan Malay, dengan hukuman empat tahun penjara," katanya kepada Majelis Hakim yang dikeuai oleh Tengku Oyong, di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Sidang Penjaga Sandal Masjid Lempar Al-Qur'an, Pelaku Heran Sendiri

1. Terdakwa telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana

IDN Times/Istimewa

Dalam amar tuntutan Penuntut Umum, terdakwa telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana.

Sedangkan pertimbangan JPU, yang memberatkan terdakwa telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," timbang Jaksa.

2. Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa membacakan pleidoinya dengan meminta hakim untuk menghukum terdakwa dengan seringan-ringannya

Unsplash/Masjid Pogung Dalangan

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa membacakan pleidoinya dengan meminta hakim untuk menghukum terdakwa dengan seringan-ringannya.

"Saya menyesal yang mulia, saya tidak melakukannya lagi, mohon untuk menghukum saya dengan seringan-ringannya," ujar terdakwa.

Setelah mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda putusan.

3. Begini kronologis terdakwa merobek Al-Qur'an

IDN Times/Istimewa

Dikutip dari dakwaan JPU begini kronologisnya. Perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.

"Terdakwa datang ke lokasi Mesjid Raya Al-Mashum di Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam mesjid dan terdakwa langsung mengambil 1 buah kitab suci Agama Islam yaitu Al-Qur'an dari dalam rak tempat penyimpan kitab suci Al-Qur'an tanpa seizin dari Ketua BKM," kata JPU.

Jaksa melanjutkan, terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Al-Qur'an tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam mesjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki.

"Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Al-Qur'an tersebut dan membuang sampul kitab suci Al-Qur'an tersebut ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki tersebut. Kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Qur'an tersebut dirobek-robek," kata jaksa.

Baca Juga: Waduh! Tagih Utang Istri Polisi, Febi Malah Dituntut 2 Tahun Penjara 

Berita Terkini Lainnya