Relaksasi Dana BOS untuk Belajar Tatap Muka, Ini Kata Anggota DPR
Dana tersebut bisa digunakan sesuai kebutuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, mengatakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM), sekolah bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Berdasarkan Permendikbudristek No 6/2021 tentang relaksasi penggunaan dana BOS, dana tersebut bisa digunakan sesuai kebutuhan.
"Sudah ada Permendikbudristek No 6/2021 tentang relaksasi penggunaan dana BOS," ujarnya pada acara workshop pendidikan yang digelar Kemendikbud Ristek di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: 70 Desa Terlayani Jaringan 4G di Sekeliling Danau Toba
1. Sofyan: Untuk menyambut PTM, dana Bos juga bisa digunakan untuk anak-anak melakukan swab
Kata Sofyan, untuk menyambut PTM, dana Bos juga bisa digunakan untuk anak-anak melakukan swab. "Menyambut PTM bisa digunakan untuk anak-anak diswab pakai dana BOS. Bisa digunakan uang itu," ucapnya.
Selain itu, dana BOS juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
"Artinya gajinya selama ini sekian, bisa ditambah untuk kesejahteraan guru. Tidak ada lagi, kalau dulu 15 persen untuk ini, 20 persen yang lain, untuk ngecat. Saat ini sudah tidak lagi," sambungnya.
Baca Juga: Kuliah Tatap Muka Mulai Semester Ganjil, Begini Persiapan Sumut