PWI: Pak Presiden, KUHP Jangan Digunakan untuk Penjarakan Wartawan!
Menurutnya, pers harus bebas dari intervensi siapapun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengatakan pers mesti menjaga komitmen sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. Namun pers juga butuh perlindungan hukum.
Atal meminta agar beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan belakangan ini tidak dijadikan alat untuk memidanakan wartawan.
"Soal KUHP yang baru disahkan DPR, Pak Presiden jangan sekali-sekali digunakan untuk memenjarakan wartawan," kata Atal dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Algoritma Dukung Konten Receh, Jokowi: Dunia Pers Gak Baik-baik Saja
1. Ingatkan Pers jaga independensi di tengah tahun politik
Selain itu pada kesempatan itu Atal juga menagih janji Jokowi pada HPN 2022 lalu soal publisher rights yang mengatur kerja sama platform digital dengan perusahaan pers.
"Janji Pak Presiden pada HPN tahun lalu di Kendari. Instrumen menyelamatkan daya hidup pers nasional. Peraturan presiden tentang publisher rights agar disegerakan dan jangan ditunda-tunda. Pemerintah tidak banyak mencoret aspirasi dan masukan-masukan kami dalam regulasi tersebut," kata Atal.
Selain itu Atal mengingatkan insan Pers untuk menjaga independensi di tengah tahun politik dan penyelenggaraan Pemilu 2024. Katanya, Pers itu harus bebas dari intervensi siapapun.
"Karena diskusi-diskusi kita di Hari Pers Nasional itu supaya Pers ini ke depan tidak boleh seperti terbelah. Ada pro ini, pro itu. Pers itu harus berdiri di semua kontestan. Karena itu harus independen," kata Atal.
Baca Juga: Jokowi: Perpres Soal Platform Digital-Pers Harus Tuntas Sebulan Ini