TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pungli Proyek Rumah Sakit, Plt Kadis Perkim Dituntut 18 Bulan Penjara

Zefri Hamsyah selaku staf di Bagian Umum dituntut hal sama

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Medan, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu, Paisal Purba serta Zefri Hamsyah selaku staf di Bagian Umum (PNS/ASN) dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada proyek RSUD Rantauprapat Labuhanbatu.

"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Afif Muhammad di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/11) sore.

Baca Juga: Bikin Melongo, Ini Harga 10 Skincare Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad

1. Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebut Hasan Afif.

2. Majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda (pembelaan) dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Baca Juga: Fashionable Banget, Segini Harga 10 Masker Nagita Slavina

Berita Terkini Lainnya