TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Potong Jari Sendiri dan Pura-pura Dibegal, Erdina Dituntut 9 Bulan Bui

Gara-gara punya utang Rp70 juta

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin saat menginterogasi Erdina (batik coklat), tersangka laporan palsu yang memotong jarinya sendiri karena terlilit utang (Istimewa)

Medan, IDN Times - Erdina Sihombing terdakwa yang memotong jari tangannya dan berpura-pura jadi korban begal pada bulan Mei 2020, dituntut jaksa dengan pidana 9 bulan penjara di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Erdina Sengaja Potong Jari, Gara-gara Punya Utang Rp70 Juta

1. Terdakwa dituntut hukuman 9 bulan penjara

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Candra Naibaho berpendapat, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan palsu.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara," kata jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Riana Pohan.

2. Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena membuat heboh masyarakat atas informasi bohong

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena membuat heboh masyarakat atas informasi bohong yang dilakukannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," ucap jaksa.

Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Baca Juga: Viral Seorang Ibu Putus Jarinya Karena Dirampok, Ternyata Rekayasa

Berita Terkini Lainnya