Potong Jari Sendiri dan Pura-pura Dibegal, Erdina Dituntut 9 Bulan Bui
Gara-gara punya utang Rp70 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Erdina Sihombing terdakwa yang memotong jari tangannya dan berpura-pura jadi korban begal pada bulan Mei 2020, dituntut jaksa dengan pidana 9 bulan penjara di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Erdina Sengaja Potong Jari, Gara-gara Punya Utang Rp70 Juta
1. Terdakwa dituntut hukuman 9 bulan penjara
Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Candra Naibaho berpendapat, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan palsu.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara," kata jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Riana Pohan.
Baca Juga: Viral Seorang Ibu Putus Jarinya Karena Dirampok, Ternyata Rekayasa