Pasok Ganja ke USU, Mahasiswi asal Gayo Lues Divonis 11 Tahun Bui
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Dinda Meutia (23) mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Lues Aceh, Provinsi Aceh, terdakwa pemasok ganja ke mahasiswa Universitas Sumatra Utara (USU) divonis 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Dinda Meutia oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, dalam sidang yang digelar secara online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (19/5/2022).
Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kampus USU Digerebek BNN, DM Mengaku Jual Ganja untuk Uang Kuliah
1. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum
Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, yang semula menuntut Terdakwa selama 7 tahun, denda Rp800 juta, subsider 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.
Baca Juga: [BREAKING] Dekan FISIP USU Hendra Harahap Meninggal Dunia