TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mujianto Didakwa Korupsi dan TPPU Rp39,5 Miliar

Ia menjalani sidang perdana secara online

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Medan, IDN Times- Pengusaha properti Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), Mujianto (67) menjalani sidang perdana secara online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/8/2022).

Direktur PT Agung Cemara Reality (ACR) ini didakwa telah melakukan korupsi kredit macet Rp39,5 miliar di salah satu Bank BUMN dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Bus Tabrak Mobil, dan Motor di Aceh Timur, 2 Orang Meninggal

1. Mujianto melakukan perjanjian pengikatan jual beli

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda, Mujianto selaku Direktur PT ACR telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas 103.448 M2 di Jalan Sumarsono, Kompleks Graha Metropolitian, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman dengan harga Rp45 miliar dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama terdakwa," kata JPU di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.

2. Mengingat belum lunas, terdakwa mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun, lanjut JPU, pembayaran lahan yang dibeli Canakya kepada terdakwa masih belum lunas. Mengingat belum lunas, terdakwa mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun sebesar Rp35 miliar dari Bank Sumut dengan agunan kredit tanah seluas 16.306 M2 dan pelunasan dibebankan kepada Canakya.

"Ternyata fasilitas kredit Bank Sumut dinikmati oleh terdakwa sebagai pelunasan utang pembayaran jual beli tanah dan Canakya tidak mampu melunasi fasilitas kredit. Sehingga membuat Canakya mengajukan surat permohonan kredit ke salah satu Bank BUMN tanpa melampirkan RAB pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang dibutuhkannya," ungkap JPU.

Baca Juga: Kasus Kredit Macet BTN Medan, Bos PT ACR Mujianto Dibui

Berita Terkini Lainnya