Mujianto Didakwa Korupsi dan TPPU Rp39,5 Miliar
Ia menjalani sidang perdana secara online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Pengusaha properti Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), Mujianto (67) menjalani sidang perdana secara online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/8/2022).
Direktur PT Agung Cemara Reality (ACR) ini didakwa telah melakukan korupsi kredit macet Rp39,5 miliar di salah satu Bank BUMN dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Bus Tabrak Mobil, dan Motor di Aceh Timur, 2 Orang Meninggal
1. Mujianto melakukan perjanjian pengikatan jual beli
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda, Mujianto selaku Direktur PT ACR telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas 103.448 M2 di Jalan Sumarsono, Kompleks Graha Metropolitian, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman dengan harga Rp45 miliar dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama terdakwa," kata JPU di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.
Baca Juga: Kasus Kredit Macet BTN Medan, Bos PT ACR Mujianto Dibui