TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Miris! Kepala Panti Asuhan Diduga Cabuli Anak Asuhnya Selama 7 Tahun

Sang anak alami trauma mendalam

Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Komasari (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Medan, IDN Times - Kepala Panti Simpang Tiga ENS (47) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak asuhnya. Dia merudapaksa seorang anak berinisial WL (14) selama 7 tahun.

Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Komasari mengatakan, perbuatan ENS mengakibatkan korban yang juga anak panti dari Simpang Tiga itu mengalami trauma yang sangat mendalam.

"Traumanya itu sangat luar biasa, soalnya dari umur 7 tahun sampai sekarang usia anak 14 tahun," ujarnya saat ditemui wartawan,  Selasa (14/7/2020) sore.

1. Aksi itu sudah dilakukan sejak korban berusia 7 tahun sampai 10 tahun

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Komalasari menuturkan, pemerkosaan sudah dilakukan sejak korban berusia 7 tahun sampai 10 tahun. 

"Setelah korban berumur 10 tahun dan sudah menstruasi, pelaku mencabuli dengan menggunakan jari (tangan) sampai korban berumur 14 tahun," ujarnya.

Atas perbuatannya, Komala berharap agar ENS dihukum dengan seberat-beratnya. "Kalau bisa dihukum kebiri, karena ini perbuatan yang sangat keji," katanya.

Baca Juga: Waduh! Tagih Utang Istri Polisi, Febi Malah Dituntut 2 Tahun Penjara 

2. Cut Betty, LBH Apik, juga berharap hal yang sama dengan permintaan LPAI. Pelaku dihukum kebiri

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

"Setelah kasus ini diproses di kepolisian, baru lah kita bentuk tim untuk membantu kasus ini. Di sini memang kita menguatkan si anak agar anak ini kuat. Untuk saat ini yang indentifikasi sih masih satu anak, tapi setelah kita melakukan trauma ada beberapa anak juga yang mendapat pelecehan," jelas Komala.

Cut Betty, LBH Apik, juga berharap hal yang sama dengan permintaan LPAI. Pelaku dihukum kebiri. Menutunya, perbuatan pelaku sangat tidak manusiawi karena korban telah dirudapaksa dari usia 7 tahun.

"Pemerkosaan itu dilakukan hampir setiap harinya yang membuat korban mengalami trauma berat," tuturnya.

3. Awalnya kasus ini ditangani oleh LSM yang berada di Kota Medan dan merujuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Cut Betty juga mengatakan, awalnya kasus ini ditangani LSM yang berada di Kota Medan dan merujuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Agar kasus pemerkosaan ini dapat ditindak tegas, maka tim dari SOS Children Village Medan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, DP3APM Kota Medan, Sakti Peksos Kemensos, PESADA dan LBH APIK ikut serta dalam perkara ini.

"Karena Polda terkesan lambat menangani kasus ini kemudian dinas memberikan kuasa kepada saya, allhamdulillah kasus ini akhirnya dapat diselesaikan dan tersangka langsung ditahan" ujar Delisa mewakili Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Baca Juga: Istri Jamaluddin Divonis Hukuman Mati, Selingkuhannya Seumur Hidup

Berita Terkini Lainnya