Menteri Agama Beri Sanksi Penurunan Jabatan Rektor UIN Sumut
Syahrin Harahap diberi masa sanggah selama 14 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan hukuman disiplin (hukdis) kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara, Syahrin Harahap. Surat Keputusan tentang hukdis itu telah diserahkan kepada Syahrin Harahap pada 21 September 2022.
"Hukdis yang diberikan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian," kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Kampus, Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Bui
1. Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif
Dilansir dari Kemenag.go.id, Anna menyebutkan atas keputusan ini, Syahrin Harahap masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama). Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 79 tahun 2021.
"Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif. Jika Pak Syahrin tidak ajukan upaya administratif dalam rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengajukan namun ditolak maka hukdis yang dijatuhkan berlaku efektif pada hari ke-15," ujarnya di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga: Dramatis! Gol Bustomi di Injury Time Bawa PSMS Tekuk Semen Padang