Menteri Agama Beri Sanksi Penurunan Jabatan Rektor UIN Sumut 

Syahrin Harahap diberi masa sanggah selama 14 hari

Medan, IDN Times- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan hukuman disiplin (hukdis) kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara, Syahrin Harahap. Surat Keputusan tentang hukdis itu telah diserahkan kepada Syahrin Harahap pada 21 September 2022.

"Hukdis yang diberikan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian," kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

1. Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif

Menteri Agama Beri Sanksi Penurunan Jabatan Rektor UIN Sumut Menag Yaqut Cholil Qoumas beri keterangan pers setibanya di Bandara Jeddah. (Dok/Kemenag).

Dilansir dari Kemenag.go.id, Anna menyebutkan atas keputusan ini, Syahrin Harahap masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama). Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 79 tahun 2021.

"Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif. Jika Pak Syahrin tidak ajukan upaya administratif dalam rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengajukan namun ditolak maka hukdis yang dijatuhkan berlaku efektif pada hari ke-15," ujarnya di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Korupsi Pembangunan Kampus, Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Bui

2. Jika hukdis telah efektif maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat

Menteri Agama Beri Sanksi Penurunan Jabatan Rektor UIN Sumut Ilustrasi tandatangan perjanjian (pixabay.com/Andreas Breitling)

Dijelaskan Anna, jika hukdis telah efektif maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat menjadi Lektor Kepala. Jika Lektor Kepala, maka Syahrin otomatis tidak memenuhi syarat sebagai Rektor UIN Sumatra Utara. "Jika sudah tidak memenuhi syarat, maka Menag bisa menonaktifkan Pak Syahrin dari jabatannya sebagai rektor," ujarnya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN.

3. Belum diterangkan secara rinci penyebab penonaktifan Syahrin Harahap

Menteri Agama Beri Sanksi Penurunan Jabatan Rektor UIN Sumut Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Dok. IDN Times/Istimewa)

Anna menyebutkan, alasan Rektor atau Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat 1. "Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang. Semua keputusan didasarkan pada regulasi," katanya. 

Belum diterangkan secara rinci penyebab penonaktifan Syahrin Harahap sebagai Rektor UIN Sumut. Namun, sanksi ini diberikan kepada Syahrin diduga karena berbagai masalah yang muncul, seperti Ma’had yang tak kunjung usai, lahan 100 hektare di Desa Sena yang dikuasai penggarap liar, penundaan wisuda angkatan 78, hingga dugaan jual beli jabatan.

Baca Juga: Dramatis! Gol Bustomi di Injury Time Bawa PSMS Tekuk Semen Padang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya