Menjelang Pemilu, Data Pemilih Kota Medan Diverifikasi Secara Faktual
Pemilih dapat ditemui di rumahnya secara faktual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan turun langsung memverifikasi secara faktual menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI No 419 tertanggal 15 Maret 2019 terkait verifikasi temuan data dari BPN 02.
Agussyah Ramadani Damanik, Ketua KPU Kota Medan mengatakan hasil dari semua sampling yang ditetapkan, pemilih dapat ditemui di rumahnya secara faktual, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/3).
Lanjut Agus, ada lima data pemilih yang diverifikasi secara faktual dalam waktu sehari.
Baca Juga: Presiden Mahasiswa USU Minta KPU Medan dirikan TPS Khusus di kampus
1. KPU Medan dapat menemui secara faktual saat turun bersama jajaran PPK/PPS didampingi Bawaslu Medan dan Panwas Kecamatan
Kelima data tersebut antara lain kategori pemilih dengan tanggal lahir 1 Januari atas nama Rubiah beralamat Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, kategori pemilih tanggal lahir 1 Juli atas nama Khairani di Jalan Selebes, Medan Belawan, kategori pemilih tanggal lahir 31 Desember atas nama Mimi Sumarni, Jalan Perjuangan, Gg Keindahan, Medan Sunggal.
Kemudian kategori pemilih lebih dari 90 tahun atas nama M. Fauzan Yuda Tama, Jalan Tg Utama Raya, Medan Labuhan dan kategori pemilih usia kurang 17 tahun Lindawaty Jalan Brigjen Katamso Lingkungan X, Medan Maimun.
"KPU Medan dapat menemui secara faktual saat turun bersama jajaran PPK/PPS didampingi Bawaslu Medan dan Panwas Kecamatan," ujar Agus.
Baca Juga: KPU Medan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara