Mantan Bendahara Puskesmas Ditahan, Diduga Korupsi Dana JKN
Ditemukan sejumlah dokumen terkait korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, EW (35), ditahan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (7/5/2021) sore.
Saat kembali dikonfirmasi, Sabtu (8/5), Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, mengatakan EW diperiksa intensif oleh penyidik sebagai tersangka. EW hadir di Kejari Medan sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Dituntut 18 Bulan Penjara
1. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi JKN 2019
Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS TA 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan senilai Rp2,8 miliar.
"Seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik selanjutnya menggeledah rumah EW di Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan. Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan langsung oleh tersangka dan penasihat hukumnya," kata Rahmatsyah.
Baca Juga: Pemprov Sumut Terapkan Pelarangan Mudik Aglomerasi, Warga Bingung