Lolos dari Hukuman Mati, Bandar Sabu asal Aceh Divonis Seumur Hidup
Razi divonis sama dengan tiga kurirnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada Safrur Razi alias Syahrul (33) bandar narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Safrur Razi alias Syahrul alias om dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim, Ulina Marbun dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Jadi Saksi Nikah Dahnil Simanjuntak, Ini Agenda Prabowo di Medan
1. Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding
Dalam nota putusannya, Warga Lhokseumawe Aceh itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Lantaran sebelumnya, terdakwa Safrur dituntut pidana mati.
"Atas putusan itu, kita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan," kata JPU.