TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Sumut: Partisipasi Pemilu 2019 Sumut Melampaui Target Nasional

Target KPU Sumut di angka 70 persen

Istimewa

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019.

Rapat pleno terbuka ini berlangsung selama tiga hari. Dimulai pada 6-9 Mei di Hotel JW Marriot Medan yang dihadiri oleh tujuh orang anggota KPU Provinsi Sumut, Badan Pengawas Pemilu, Saksi Calon Anggota DPD Dapil Sumut, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Lembaga Pemantau Pemilu, serta tamu undangan.

Baca Juga: Massa Kepung Lokasi Rekapitulasi Suara, Cegah upaya Deligitimasi KPU 

1. Pemilu 2019 angka partisipasi diperkirakan mencapai 79,91 persen

Istimewa

Yulhasni selaku Ketua KPU Sumut mengatakan bahwa kesuksesan penyelenggaraan pemilu selalu dilihat dari partisipasi masyarakat.

Pada Pemilu 2014 tingkat partisipasi hanya berkisar 69 persen sedangkan pada Pemilu 2019 angka partisipasi diperkirakan mencapai 79,91 persen

"Angka ini melampaui target nasional sebesar 77,5 persen dan target KPU Sumut di angka 70 persen," kata Yulhasni.

Antusias masyarakat menggunakan hak suara tidak terlepas dari semakin membaiknya pendataan pemilih dan model sosialisasi yang kreatif serta peran peserta pemilu melakukan sosialisasi ke masyarakat.

2. Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat provinsi Sumut dinyatakan kuorum

Istimewa

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 41 ayat 3 bahwa rekapitulasi penghitungan suara dan penerapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.

Kemudian, berdasarkan Pasal 43 ayat 1, rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah tujuh orang dan dihadiri oleh paling sedikit lima orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.

Mencermati kehadiran anggota KPU Provinsi Sumut sebanyak tujuh orang, maka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat provinsi Sumut dinyatakan kuorum dan sah serta terbuka untuk umum.

Baca Juga: Jokowi Unggul di Tapteng, Ini Nama-nama Caleg yang Diprediksi Lolos

Berita Terkini Lainnya