Korupsi Kredit Fiktif, Eks Kacab BSM Gajahmada Divonis Tujuh Tahun Bui
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Gajahmada, Medan, Waziruddin, divonis tujuh tahun penjara.
Terdakwa terbukti bersalah korupsi kredit fiktif kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS-I Medan, sehingga merugikan negara Rp24, 8 miliar. Selain pidana penjara, Waziruddin juga didenda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Immanuel Tarigan, dalam sidang berlangsung secara daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Korupsi Kredit Fiktif, Mantan Kacab BSM Dituntut 14 Tahun Bui
1. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan
Menurut hakim dalam pertimbangannya, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," sebut hakim.
"Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Immanuel.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. "Banding, kami laporkan dulu ke pimpinan," ujar JPU Hoplen Sinaga, usai sidang.
Baca Juga: Polisi di Langkat Divonis Setahun Bui karena Narkoba, Jaksa Banding