TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Kredit Fiktif, Eks Kacab BSM Gajahmada Divonis Tujuh Tahun Bui

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times- Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Gajahmada, Medan, Waziruddin, divonis tujuh tahun penjara.

Terdakwa terbukti bersalah korupsi kredit fiktif kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS-I Medan, sehingga merugikan negara Rp24, 8 miliar. Selain pidana penjara, Waziruddin juga didenda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Immanuel Tarigan, dalam sidang berlangsung secara daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Korupsi Kredit Fiktif, Mantan Kacab BSM Dituntut 14 Tahun Bui

1. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut hakim dalam pertimbangannya, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," sebut hakim.

"Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Immanuel.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. "Banding, kami laporkan dulu ke pimpinan," ujar JPU Hoplen Sinaga, usai sidang.

2. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, pada 2010 - 2012, terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi, Account Officer PT Bank Syariah Mandiri Cabang Gajahmada Medan serta Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.

Pemberian Kredit Bank Syariah Mandiri kantor cabang Medan Gajahmada, kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Polisi di Langkat Divonis Setahun Bui karena Narkoba, Jaksa Banding

Berita Terkini Lainnya