TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana COVID-19, Eks Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara

Tuntutan serupa kepada mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times- Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala dituntut selama 7 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi dana penanganan dan penanggulanan bencana non alam COVID-19. Selain itu, Jabiat juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Pria 58 tahun 

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jabiat Sagala selama 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky dalam sidang online di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Sekda Samosir Diadili Korupsi Bansos COVID-19, Negara Rugi Rp944 Juta

1. Tuntutan serupa diberikan kepada terdakwa Mahler Tamba

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Tuntutan serupa diberikan kepada terdakwa Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir. Mahler juga merangkap sebagai sekretaris gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp944 juta lebih.

"Apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," kata JPU.

2. Dua terdakwa lain dituntut masing-masing selama 6,5 tahun penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Dua terdakwa lain, Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik bersama Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) dituntut masing-masing selama enam tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga dikenakan uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp410 juta subsider 3 bulan penjara.

Resky mengungkapkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dakwaan primair.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.

Baca Juga: 4 Tersangka Korupsi Dana COVID-19 Ditahan, Termasuk Sekda Samosir

Berita Terkini Lainnya