Korupsi Dana COVID-19, Eks Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara
Tuntutan serupa kepada mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala dituntut selama 7 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi dana penanganan dan penanggulanan bencana non alam COVID-19. Selain itu, Jabiat juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Pria 58 tahun
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jabiat Sagala selama 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky dalam sidang online di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Sekda Samosir Diadili Korupsi Bansos COVID-19, Negara Rugi Rp944 Juta
1. Tuntutan serupa diberikan kepada terdakwa Mahler Tamba
Tuntutan serupa diberikan kepada terdakwa Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir. Mahler juga merangkap sebagai sekretaris gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp944 juta lebih.
"Apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," kata JPU.
Baca Juga: 4 Tersangka Korupsi Dana COVID-19 Ditahan, Termasuk Sekda Samosir