Korupsi Dana COVID-19, Eks Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara

Tuntutan serupa kepada mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir

Medan, IDN Times- Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala dituntut selama 7 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi dana penanganan dan penanggulanan bencana non alam COVID-19. Selain itu, Jabiat juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Pria 58 tahun 

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jabiat Sagala selama 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky dalam sidang online di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/7/2022).

1. Tuntutan serupa diberikan kepada terdakwa Mahler Tamba

Korupsi Dana COVID-19, Eks Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun PenjaraIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Tuntutan serupa diberikan kepada terdakwa Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir. Mahler juga merangkap sebagai sekretaris gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp944 juta lebih.

"Apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," kata JPU.

Baca Juga: Sekda Samosir Diadili Korupsi Bansos COVID-19, Negara Rugi Rp944 Juta

2. Dua terdakwa lain dituntut masing-masing selama 6,5 tahun penjara

Korupsi Dana COVID-19, Eks Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun PenjaraIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Dua terdakwa lain, Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik bersama Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) dituntut masing-masing selama enam tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga dikenakan uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp410 juta subsider 3 bulan penjara.

Resky mengungkapkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dakwaan primair.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.

3. Negara mengalami kerugian sebesar Rp944 juta

Korupsi Dana COVID-19, Eks Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun PenjaraIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Untuk terdakwa Sardo Sirumpea dan Santo Edy Simatupang juga dikenakan denda masing Rp250 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan untuk UP keduanya secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsidair 3 tahun dan 3 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim diketuai Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan. Dalam dakwaan JPU Hendri Edison Sipahutar, dana penanganan dan penanggulanan bencana non alam COVID-19 status siaga darurat sebesar Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar.

Karena anggaran BTT itu dipergunakan untuk Status Tanggap Darurat bukan Siaga Darurat. Anggaran dicairkan tanpa ada permintaan usulan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) secara terpisah dari lima instansi masing-masing yang membutuhkan.

"Seperti Sekretariat BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Dr Hadrianus Sinaga, Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik serta Bidang Komunikasi Publik. Maka, permintaan pencairan dana BTT hanya dibuat dalam satu dokumen menandatangani RKA-SKPD yang telah diusulkan oleh terdakwa Mahler Tamba," kata JPU. 

Menurut Hendri, anggaran itu disetujui penggunaannya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu Jabiat Sagala, Rudi SM Siahaan, Jandri Sitanggang, Mangihut Sinaga, Saul Situmorang, Lemen Manurung tanpa melalui Rapat Pembahasan TAPD.

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk masyarakat Samosir sebesar Rp410.291.700, yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

Berdasarkan laporan penghitungan Katio dan Rekan, negara mengalami kerugian sebesar Rp944 juta. 

Baca Juga: 4 Tersangka Korupsi Dana COVID-19 Ditahan, Termasuk Sekda Samosir

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya