TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi Pengawasan Harus Awasi Peredaran Pupuk dan Pestisida di Sumut

Pertanian punya peran strategis untuk pertumbuh ekonomi

Komisi Pestisida bersama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) memiliki peran penting dalam mengawal dan membangun kerangka peraturan, kebijakan, dan juga pengawasan pupuk dan pestisida. (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Medan, IDN Times- Komisi Pestisida bersama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) memiliki peran penting dalam mengawal dan membangun kerangka peraturan, kebijakan, dan juga pengawasan di sektor pertanian. Hal itu dilakukan untuk menciptakan pertumbuhan sektor pertanian yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan. 

"Melalui partisipasi aktif Komisi Pestisida dan Kementerian Pertanian maka dapat meningkatkan produktivitas lahan-lahan pertanian sekaligus melakukan fungsi pengawasan atas legalitas sarana dan pemanfaatan teknologi modern berbagai sarana pertanian yang ada," kata Chairman Croplife Indonesia, Kukuh Ambar Waluyo dalam workshop dengan tema membangun sinergitas dan integrasi fungsi pengawasan dan pestisida, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Gelar Jumat Berkah, Dinas TPH Sumut Jual Komoditas Harga Murah

1. Pertanian punya peran strategis sebagai penyumbang pertumbuhan ekonomi di Indonesia

Ilustrasi sawah. IDN Times/Wayan Antara

Kukuh mengatakan pertanian mempunyai peran strategis sebagai penyumbang pertumbuhan ekonomi dibandingkan industri lain yang sempat terpuruk saat pandemik COVID-19 di Indonesia.

"Sektor pertanian mampu memenuhi kebutuhan pangan dan pakan untuk 265 juta masyarakat Indonesia, sehingga Kementerian Pertanian bersama Komisi Pestisida mempunyai peran yang sangat strategis karena telah membangun kerangka peraturan yang sangat kondusif," katanya, Rabu (16/11/2202).

Ia menambahkan, peran inilah yang bisa dipakai sebagai acuan untuk mendistribusikan, memproduksi, dan juga bagaimana bisa menggunakan pestisida secara baik dan benar. Sebagian besar bahan baku industri berasal dari sektor pertanian seperti industri kertas, industri pakan, industri makanan dan lain-lain. Salah satunya, komoditas padi dan tanaman kedelai.

2. KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan pupuk di tingkat provinsi

Ilustrasi lahan sawah (IDN Times/ Ervan)

Maka dari itu, perlu dilakukan sinergitas dengan instansi terkait pendaftaran, pengawasan, pengadaan, peredaran, penggunaan pupuk dan pestisida, agar dilaksanakan secara terkoordinasi antara pusat dan daerah, serta antarinstansi terkait di bidang pupuk dan pestisida.

"Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan wadah koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh gubernur atau bupati/wali kota," ujarnya. 

Kukuh menyebut keterlibatan instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida dalam komisi pengawasan tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida yang masih terjadi belakangan ini. "Peran KP3 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sangat mendukung dalam mengatasi permasalahan pupuk dan pestisida," katanya.

Dengan begitu, diharapkan peredaran pupuk dan pestisida lebih optimal agar pupuk dan pestisida yang beredar lebih terjamin ketersediaan dan kualitasnya sesuai enam prinsip tepat, yakni tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat.

Baca Juga: Beragam Permasalahan yang Dihadapi Industri Kecil Menengah di Sumut

Berita Terkini Lainnya