Kesaksian Istri Polisi yang Bunuh 2 Wanita: Saya Diancam Pakai Keris
Diajak buang mayat, lalu diancam dibunuh jika buka mulut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Elvrina Makmur Caniago alias Pipit, istri terdakwa oknum polisi Aipda Roni Syahputra (45) menjadi saksi dalam kasus pembunuhan RF (21) dan AC (13). Sidang digelar secara daring, di ruang Cakra 5 pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/7/2021).
Dalam keterangan Elvrina, dirinya mengakui bahwa ia juga diancam oleh terdakwa apabila memberi tahu orang lain akan perbuatannya saat itu. "Saya diancam dengan keris, jika saya memberitahu kepada orang lain pak hakim," ucapnya dihadapan majelis hakim.
Baca Juga: Begini Kronologis Oknum Polisi Rudapaksa dan Bunuh Dua Wanita
1. Sempat melihat suaminya membawa dua orang ke dalam rumahnya
Saat memberi keterangan, Elvrina mengaku kaget atas perbuatan suaminya yang membunuh dua orang perempuan tersebut. Katanya, ia sempat melihat suaminya membawa dua orang ke dalam rumahnya.
"Saya kaget pak hakim selama 16 tahun menjalin rumah tangga saya tidak pernah melihat suami saya begini. Saat itu saya membuka pintu pagar rumah karena suami pulang, setelah dibuka saya melihat dari luar ada dua orang di dalam mobil suami," terangnya.
Baca Juga: Polisi Militer Tangkap Oknum TNI yang Diduga Penembak Marsal Harahap