Kejati Sumut Terima Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan
Berkas sang anak Aditya Hasibuan tengah diperiksa tim jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara dugaan yang membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa KA (18).
"Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan sudah masuk pada tanggal 22 Mei 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Achiruddin Marahi Saksi saat Rekonstruksi Kasus Anaknya
1. Apalagi lengkap maka akan dinyatakan P21
Yos mengatakan berkas perkara AH dari Polda Sumut tersebut akan dipelajari oleh tim yang telah ditunjuk Kejati Sumut. Apalagi lengkap maka akan dinyatakan lengkap P21.
"Tim jaksa yang ditunjuk tengah mempelajari berkas tersebut. Apabila ada yang kurang maka akan diberi petunjuk baik formil dan materil," kata Yos.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Sebut Achiruddin Seolah Tidak Memiliki Penyesalan