TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Sumut Terima Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan 

Berkas sang anak Aditya Hasibuan tengah diperiksa tim jaksa

Achiruddin Hasibuan menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan terhadap KA di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)

Medan, IDN Times- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara dugaan yang membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa KA (18).

"Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan sudah masuk pada tanggal 22 Mei 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Achiruddin Marahi Saksi saat Rekonstruksi Kasus Anaknya

1. Apalagi lengkap maka akan dinyatakan P21

Polda Sumut geledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari Aditya Hasibuan pelaku penganiayaan remaja 18 tahun (IDN Times/Prayugo Utomo)

Yos mengatakan berkas perkara AH dari Polda Sumut tersebut akan dipelajari oleh tim yang telah ditunjuk Kejati Sumut. Apalagi lengkap maka akan dinyatakan lengkap P21.

"Tim jaksa yang ditunjuk tengah mempelajari berkas tersebut. Apabila ada yang kurang maka akan diberi petunjuk baik formil dan materil," kata Yos. 

2. Berkas Aditya Hasibuan masih dalam penelitian

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Yos juga menambahkan bahwa AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.

"Sementara untuk berkas anaknya Aditya Hasibuan masih dalam penelitian oleh kejaksaan" ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Sebut Achiruddin Seolah Tidak Memiliki Penyesalan

Berita Terkini Lainnya