Kuasa Hukum Korban Sebut Achiruddin Seolah Tidak Memiliki Penyesalan

Achiruddin diduga melakukan intervensi saat rekonstruksi

Medan, IDN Times – Irwansyah Putra Nasution, kuasa hukum KA (18), korban penganiayaan Aditya Hasibuan mengungkapkan sejumlah hal dalam rekonstruksi kasus di Mapolda Sumut pada Senin (8/5/2023) lalu.

Laki-laki yang akrab disapa Ibey ini mengatakan, pihak tersangka seakan tidak memiliki rasa penyesalan sudah berbuat pidana. Ini terungkap selama rekonstruksi berlangsung.

“Kita melihat, beberapa kali Achiruddin mencoba mengintervensi, mengintimidasi para saksi korban. Seolah tidak memiliki penyesalan,” kata Ibey, Rabu (10/5/2023).

1. Ada upaya mengubah fakta penganiayaan

Kuasa Hukum Korban Sebut Achiruddin Seolah Tidak Memiliki PenyesalanAchiruddin Hasibuan menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan terhadap KA di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)

Ibey menduga, intervensi dan intimidasi yang dilakukan adalah upaya untuk merubah fakta pidana yang terjadi pada Desember 2022 lalu. Terlihat saat Achiruddin berupaya berulang kali mengarahkan adegan rekonstruksi para saksi.

Bahkan, Achiruddin sempat memarahi saksi. Dia menganggap keterangan dari saksi mengada-ngada.

“Saya kuasa hukum dari korban dan saksi korban, tidak ingin mental para klien saya itu jatuh. Karena kalau mereka mentalnya jatuh, tidak bisa menyampaikan fakta yang sebenarnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Achiruddin Ungkap Beberapa Nama Perwira Polisi saat Rekonstruksi

2. Achiruddin juga berupaya membangun opini

Kuasa Hukum Korban Sebut Achiruddin Seolah Tidak Memiliki PenyesalanRekonstruksi kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap KA dilakukan di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)

Menurut Ibey, Achiruddin juga berupaya membangun opini yang menyesatkan. Harusnya, lanjut Ibey, sebagai seorang tersangka, dia bisa menunjukkan rasa penyesalan dan rasa bersalah.

Ini juga terbukti ketika Achiruddin menyampaikan sejumlah saksi yang ada  di lokasi kejadian merupakan anak dari perwira polisi.

“Kemudian dia bilang Ken adalah keponakan Kombes. Dia bisa buktikan gak? Jangan hanya  pernah berkenalan, terus dibilang punya kedekatan. Jangan menggiring opini seolah kasus ini di-framing. Karena dia menyebut bahwa beberapa saksi adalah berkaitan dengan sejumlah perwira di Polri. “Jangan membangun opini sesat,” ungkapnya.

3. Sejumlah saksi dapat perlindungan LPSK

Kuasa Hukum Korban Sebut Achiruddin Seolah Tidak Memiliki PenyesalanRekonstruksi kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap KA dilakukan di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)

Ibey mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap kliennya. Termasuk para saksi yang juga didampinginya.

Totalnya, ada lima saksi yang mendapat perlindungan dari LPSK. Mereka berinisial F, RO, YZ, TS dan SH. Termasuk korban dan keluarganya.

Secara umum, rekonstruksi yang dilakukan sudah menggambarkan fakta hukum yang terjadi pada Desember 2022 lalu. Meskipun dari 27 adegan yang dilakukan, beberapa di antaranya harus diulang. Karena terdapat beberapa perbedaan keterangan antara pihak tersangka dan korban.

“Silahkan saja membantah. Tapi jangan mengintervensi dan mengintimidasi orang. Sudah tidak zamannya lagi seperti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi berpangkat AKBP yang dipecat karena diduga melanggar etik karena membiarkan penganiayaan itu, merasa pasrah dengan apa yang menimpanya.

“Kita yah gimana yah. Gak bisa saya sampaikan apa apa lagi,” ujar Achiruddin kepada awak media. 

Dalam kesempatan itu, Achiruddin mengatakan, tidak ada maksud anaknya untuk menganiaya. Dia hanya ingin, masalah keduanya bisa diselesaikan.

Namun, kata Achiruddin, kasus yang mendera dirinya digiring seolah hanya anaknya yang bersalah. “Tidak ada maksud menganiaya seperti yang diframing selama ini. Tapi, konsekuensinya secara hukum, bapak-bapak penyidik di sini sudah bekerja maksimal. Alhamdulillah mudah-mudahan yang terbaik yang datang,” katanya.

Dia juga tidak bisa berkomentar soal isi rekonstruksi. Lagi-lagi dia menyerahkan semuanya kepada kebijakan kepolisian. “Saya gak bisa bilang sesuai, gak bisa bilang gak sesuai. Itu yang sudah dilakukan penyidik, Alhamdulillah,” ungkapnya.

Baca Juga: Achiruddin Curhat, Tak Diberi Makan di Sel Hingga Tidak Boleh Dijenguk

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya