Achiruddin Curhat, Tak Diberi Makan di Sel Hingga Tidak Boleh Dijenguk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Achiruddin Hasibuan, tersangka kasus penganiayaan KA akhirnya buka suara ke publik. Pecatan polisi berpangkat ajun komisaris besar itu, curhat soal nasibnya selama ditahan dalam tempat khusus (Patsus) Propam Polda Sumut.
Achiruddin dipecat sebagai polisi karena melakukan pembiaran saat anaknya, Aditya Hasibuan menghajar KA pada Desember 2022 lalu. Setelah dipecat, dia juga menjadi tersangka dalam kasus itu.
“Tidak ada maksud menganiaya seperti yang diframing selama ini. Tapi, konsekuensinya secara hukum, bapak-bapak penyidik di sini sudah bekerja maksimal. Alhamdulillah mudah-mudahan yang terbaik yang datang,” ujar Achiruddin di sela rekonstruksi kasus di Mapolda Sumut, Senin (9/5/2023).
1. Achiruddin mengaku tidak diberi makan selama ditahan di Mapolda Sumut
Kepada awak media yang mewawancarainya, Achiruddin mengungkap sejumlah fakta yang dialaminya selama di tahanan.
“Mohon maaf . Makan pun gak dikasih. Saya pun dapat makan dari piket. Kalau ada piket ngasih, saya makan,” katanya.
Baca Juga: Achiruddin Marahi Saksi saat Rekonstruksi Kasus Anaknya
2. Achiruddin juga curhat, tidak bisa bertemu dengan anaknya yang balita
Selain persoalan tidak diberikan makan, Achiruddin juga bercerita soal tidak ada yang boleh mengunjungi dirinya. Termasuk anak-anaknya.
Sambil menangis dia bercerita soal anaknya yang balita, tidak diberikan izin bertemu Achiruddin di tahanan.
“Anak saya masih satu tahun dan tiga tahun. Kasihan. Dia sakit, manggilin saya. Mau ketemu ayah. Tapi gak diizinkan. Tapi tidak apa. Ini konsekuensi saya dan anak saya. Tapi itu dari suara hati saya,” ungkapnya.
3. Polda Sumut membantah, sebut semua hak Achiruddin sebagai tahanan diberikan
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi membantah semua ucapan Achiruddin. Kata Hadi, pihaknya memenuhi semua hak-hak orang yang ditahan.
“Itu tidak benar. Semua haknya diberikan,” ujar Hadi.
Selama ditahan, kata dia, Achiruddin diberikan makan dan minum. Termasuk mendapatkan hak untuk dikunjungi.
“Proses ini kan sudah bergulir, yang bersangkutan diputus PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) , kemdian mengajukan banding. Kita menghormati semua itu. Dalam proses itu, tetap hak-haknya diberikan,” tegas Hadi.
Baca Juga: Achiruddin Ungkap Beberapa Nama Perwira Polisi saat Rekonstruksi