TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi Kampus Setia Budi Mandiri Medan

Tersangka NB diduga korupsi sekitar Rp6 miliar

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Medan, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000, NB (36), ditangkap tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (6/12/2021) malam.

1. Tersangka NB sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2016

IDN Times/Sukma Sakti

Tersangka NB sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. Tersangka diamankan sekira ukul 19.00 WIB, disalah satu rumah kontrakan dikawasan Jalan Pelajar Kota Timur Medan. Kemudian, ia dibawa ke Kantor Kejati Sumut ke Jalan AH Nasution Medan.

NB merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan Pendirian Jarak Jauh (PJJ) di USBM. Tersangka diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

2. Ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ USBM

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asintel Kejatisu DR Dwi Setyo Budi Utomo, didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi  penyelenggaraan PJJ USBM senilai Rp 5.895.953.828.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Eks Pejabat BRI Kabanjahe, Diduga Korupsi Rp10 M

Berita Terkini Lainnya