TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Gatot, 14 Eks DPRD Sumut Dapat Rp377 Juta sampai Rp752 Juta

Sidang perdana digelar online

Medan, IDN Times - Sebanyak 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjalani sidang perdana secara online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12) siang.

Mereka didakwa telah menerima 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut.

1. 14 nama terdakwa jalani sidang perdana

Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ke 14 terdakwa adalah Nurhasanah, Jamaluddin, Ahmad Husen, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah, Megalia Agustina, Idah Budi Ningsih, Samsul Hilal, Muliani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan.

Baca Juga: Tambah Lagi, 11 Eks DPRD Sumut Ditahan KPK Kasus Suap Gubernur Gatot

2. Para terdakwa telah beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam dakwaan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinan Worotikan, para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, mempunyai tugas dan wewenang antara lain yakni membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai APBD Provinsi yang diajukan oleh Gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Provinsi, meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan melaksanakan tugas wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Para terdakwa dalam menjalankan tugas selaku anggota DPRD Sumut telah beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut melalui Muhammad Alinafiah, Hamami Sul Bahsyan dan Ahmad Fuad Lubis," ujar Ronald di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan.

3. Ini total jumlah uang suap yang diterima masing-masing terdakwa

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Uang suap itu untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Total nominal 'uang ketok' yang diterima secara bertahap oleh masing-masing terdakwa yakni Nurhasanah Rp472 juta, Jamaluddin Rp497 juta, Ahmad Husen Rp752 juta, Sudirman Halawa Rp417 juta, Ramli Rp497 juta, Irwansyah Rp602 juta, Megalia Agustina Rp540 juta, Idah Budi Ningsih Rp452 juta, Samsul Hilal Rp477 juta, Muliani Rp452 juta, Robert Nainggolan Rp427 juta, Layari Sinukaban Rp377 juta, Japorman Saragih Rp427 juta dan Rahmad Pardamean Hasibuan Rp500 juta.

Baca Juga: Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot, KPK Periksa 23 Orang di Sumut

Berita Terkini Lainnya