TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Penganiayaan Anak, Komnas PA Minta Korban Dapat Keadilan  

Penganiayaan anak di bawah umur tidak bisa ditoleransi

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum mantan Satgas PDI Perjuangan, Halpian Sembiring Meliala ditangani serius agar keadilan dapat terpenuhi.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait ketika dimintai tanggapannya terkait perkara tersebut yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengatakan kekerasan terhadap anak dan pelanggaran tersebut tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu persidangan harus sesuai dengan mekanismenya.

"Jadi saya kira tidak ada yang tidak serius dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dalam bentuk kekerasan," katanya, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Diduga Mengoplos, Pertamina Periksa Agen LPG Resmi di Siantar

1. Perkara kekerasan terhadap anak harus ditangani serius

Ilustrasi tindak kekerasan anak. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia juga menegaskan bahwa proses persidangan dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak tidak boleh main-main agar mendapatkan keadilan bagi korban dan terdakwa mendapat efek jera akibat perbuatannya.

Disinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, Arist Merdeka Sirait mengatakan apabila hukumnya di atas 5 tahun penjara wajib dilakukan penahanan.

"Kalau hukumnya di atas lima tahun wajib ditahan. Namun, apabila hukumnya di bawah lima tahun maka terdakwa bisa ditahan dan bisa tidak ditahan," ujar Arist sembari mengatakan meskipun tidak ditahan, JPU harus memastikan terdakwa kooperatif dalam menjalani persidangan dan tidak melarikan diri.

2. Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum

Pixabay.com/Free-Photos

Sementara, dalam persidangan perkara ini, tiga saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) memberikan keterangannya.

Ketiga saksi tersebut yakni, dua karyawan minimarket, Ijtima dan Fransiscus Simbolon serta seorang pengunjung minimarket, Daniel.

Ketiganya memberi kesaksian dihadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi.

Dalam kesaksiannya, Ijtima, karyawan minimarket menyebutkan bahwa dirinya dikejutkan dengan keributan yang berasal dari perbuatan terdakwa yang tak senang usai ditegur korban untuk menggeser sepeda motornya.

"Waktu itu situasinya yang sempat saya lihat korban sama istri si pelaku datang mau belanja. Setelah itu tiba-tiba terjadi keributan, saya liat pelaku marah-marah sama korban," sebutnya.

3. Seorang saksi sempat melerai, namun terdakwa tidak berhenti melakukan pemukulan

Sosok Halpian Meliala Sembiring yang menganiaya remaja di parkiran minimarket di Kota Medan, Kamis (16/12/2021) lalu. (Istimewa)

Sementara itu saksi lain, Fransiskus Simbolon yang juga merupakan karyawan minimarket mengaku sempat melerai aksi penganiayaan dilakukan pelaku. Namun hal itu tak membuat pelaku berhenti dan melakukan pemukulan hingga beberapa kali.

"Waktu saya lihat ada keributan gitu saya berusaha melerai, tapi bapak itu belum berhenti sampai berapa kali mukul gitu lah," katanya.

Sedangkan saksi Daniel mengaku bahwa ketika itu sedang lewat di lokasi dan melihat keributan di depan minimarket dan kemudian mendekati lokasi.

"Ada saya melihat memukul tapi jarak saya bekisar lima meter gitu," ujarnya.

Baca Juga: Sudah Tersedia di Playstore, Ini fitur-fitur Aplikasi Medan Pay 

Berita Terkini Lainnya