Kasus Penganiayaan Anak, Komnas PA Minta Korban Dapat Keadilan
Penganiayaan anak di bawah umur tidak bisa ditoleransi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum mantan Satgas PDI Perjuangan, Halpian Sembiring Meliala ditangani serius agar keadilan dapat terpenuhi.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait ketika dimintai tanggapannya terkait perkara tersebut yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengatakan kekerasan terhadap anak dan pelanggaran tersebut tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu persidangan harus sesuai dengan mekanismenya.
"Jadi saya kira tidak ada yang tidak serius dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dalam bentuk kekerasan," katanya, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Diduga Mengoplos, Pertamina Periksa Agen LPG Resmi di Siantar
1. Perkara kekerasan terhadap anak harus ditangani serius
Ia juga menegaskan bahwa proses persidangan dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak tidak boleh main-main agar mendapatkan keadilan bagi korban dan terdakwa mendapat efek jera akibat perbuatannya.
Disinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, Arist Merdeka Sirait mengatakan apabila hukumnya di atas 5 tahun penjara wajib dilakukan penahanan.
"Kalau hukumnya di atas lima tahun wajib ditahan. Namun, apabila hukumnya di bawah lima tahun maka terdakwa bisa ditahan dan bisa tidak ditahan," ujar Arist sembari mengatakan meskipun tidak ditahan, JPU harus memastikan terdakwa kooperatif dalam menjalani persidangan dan tidak melarikan diri.
Baca Juga: Sudah Tersedia di Playstore, Ini fitur-fitur Aplikasi Medan Pay