Kasus Mafia Tanah, Kejati Sumut Cek Koordinat Hutan Lindung di Sergai
Pemeriksaan lapangan dilakukan selama dua hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi (mafia tanah) di kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan pemeriksaan lapangan atau pengecekan dan penentuan titik koordinat di Kawasan Hutan Lindung selama dua hari.
Kawasan tersebut berada di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai. Pemeriksaan lapangan dilakukan pada Kamis, 7 Juli 2022 - 8 Juli 2022.
Baca Juga: Sempat Terpuruk, Penjualan Oleh-oleh Haji Meningkat di Medan
1. Penyidik melakukan pemeriksaan lahan bersama tim ahli
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan, membenarkan adanya kegiatan penecekan lapangan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Penyidik turun langsung untuk melakukan pemeriksaan lahan, pengukuran serta menentukan titik koordinat.
"Bersama tim ahli, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam kawasan hutan lindung Sergai," kata Yos, Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga: Sapi Kurban Presiden Jokowi di Aceh, Bobotnya Nyaris Satu Ton