TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Mafia Tanah, Kejati Sumut Cek Koordinat Hutan Lindung di Sergai

Pemeriksaan lapangan dilakukan selama dua hari

Ilustrasi hutan (IDN Times/Sunariyah)

Medan, IDN Times- Menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi (mafia tanah) di kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan pemeriksaan lapangan atau pengecekan dan penentuan titik koordinat di Kawasan Hutan Lindung selama dua hari. 

Kawasan tersebut berada di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai. Pemeriksaan lapangan dilakukan pada Kamis, 7 Juli 2022 - 8 Juli 2022. 

Baca Juga: Sempat Terpuruk, Penjualan Oleh-oleh Haji Meningkat di Medan

1. Penyidik melakukan pemeriksaan lahan bersama tim ahli

Istimewa/IDN Times

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan, membenarkan adanya kegiatan penecekan lapangan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Penyidik turun langsung untuk melakukan pemeriksaan lahan, pengukuran serta menentukan titik koordinat.

"Bersama tim ahli, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam kawasan hutan lindung Sergai," kata Yos, Sabtu (9/7/2022).

2. Tim Pidsus Kejati Sumut sudah meminta keterangan terhadap beberapa saksi

Istimewa/IDN Times

Lebih lanjut, mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah meminta keterangan terhadap beberapa saksi untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif.

Mulai dari Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai serta saksi-saksi lainnya.

"Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan-permasalahan hukum, salah satunya adanya dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Sergai ini," ujar Yos.

Baca Juga: Sapi Kurban Presiden Jokowi di Aceh, Bobotnya Nyaris Satu Ton

Berita Terkini Lainnya