Kasus Kredit Macet, Hakim Kabulkan Mujianto Jadi Tahanan Kota
Rp500 juta hingga jaminan organisasi agama pertimbangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan terhadap Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto dari tahanan Rutan Kelas I Medan menjadi tahanan kota dengan pertimbangan alasan kesehatan terdakwa.
Penetapan pengalihan itu dibacakan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky, Isnayanda dan penasihat hukum terdakwa, Surepno Sarpan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Golkar Sumut Sesalkan Tudingan Edy Soal Tak Dukung Pembangunan
1. Titipkan uang jaminan Rp500 juta di kepaniteraan PN Medan
Menurut hakim, selain alasan sakit jantung dan sudah uzur, pertimbangan lain yakni adanya jaminan istri, penasihat hukum terdakwa, jaminan sejumlah organisasi keagamaan dan uang jaminan Rp500 juta yang dititipkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dengan pengalihan tersebut, kata JPU terdakwa bisa melakukan perawatan medis dan memperlancar proses persidangan. "Ini harus ditaati terdakwa sehingga persidangan bisa berjalan lancar," ujar hakim.
Baca Juga: Sidang Perdana Remaja Penjual Orangutan, Pesan LBH Medan Menohok