TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Kredit Macet, Hakim Kabulkan Mujianto Jadi Tahanan Kota

Rp500 juta hingga jaminan organisasi agama pertimbangan

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Medan, IDN Times- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan terhadap Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto dari tahanan Rutan Kelas I Medan menjadi tahanan kota dengan pertimbangan alasan kesehatan terdakwa.

Penetapan pengalihan itu dibacakan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky, Isnayanda dan penasihat hukum terdakwa, Surepno Sarpan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Golkar Sumut Sesalkan Tudingan Edy Soal Tak Dukung Pembangunan

1. Titipkan uang jaminan Rp500 juta di kepaniteraan PN Medan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut hakim, selain alasan sakit jantung dan sudah uzur, pertimbangan lain yakni adanya jaminan istri, penasihat hukum terdakwa, jaminan sejumlah organisasi keagamaan dan uang jaminan Rp500 juta yang dititipkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dengan pengalihan tersebut, kata JPU terdakwa bisa melakukan perawatan medis dan memperlancar proses persidangan. "Ini harus ditaati terdakwa sehingga persidangan bisa berjalan lancar," ujar hakim.

2. Surat dakwaan yang menjerat Mujianto dengan pasal korupsi dan pencucian uang sudah memenuhi prosedur UU

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, JPU Resky Pradana menguraikan surat dakwaan yang menjerat Mujianto dengan pasal korupsi dan pencucian uang sudah memenuhi prosedur Undang-Undang.

"Surat dakwaan JPU yang dibacakan dua pekan lalu sudah memenuhi unsur Pasal 143 KUHP tentang sah tidaknya surat dakwaan," kata Rezky.

Oleh karena itu, eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan kabur, tidak cermat harus ditolak.

JPU juga mengatakan majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi. Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Surepto Sarpan dalam eksepsinya, menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU yang menjerat terdakwa pasal pencucian uang dan korupsi itu tidak memenuhi unsur Pasal 143 KUHAP.

Alasannya, perbuatan yang dituduhkan tidak ada hubungannya dengan terdakwa Mujianto baik tentang kesalahan prosedur pengajuan kredit di bank sehingga menimbulkan kredit macet. 

Menurutnya, antara Canakya dan Mujianto memang pernah mengikat perjanjian jual beli tanah untuk membangun perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono Medan. Saat itu, Canakya membeli tanah milik Mujianto seharga Rp45 miliar dengan cicilan.

Baca Juga: Sidang Perdana Remaja Penjual Orangutan, Pesan LBH Medan Menohok

Berita Terkini Lainnya