Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Keterangan Sehat
Penurunan harga jual sapi sampai 30 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Jelang Idul Adha, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis menyebutkan, penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak perlu disikapi dan ditangani secara bersama-sama. Hewan ternak, katanya, memberikan kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Saat ini, sekitar 7.000-an hewan ternak yang terjangkit PMK di Sumatra Utara.
“Saya dapat informasi dari OPD terkait telah terjadi penurunan harga jual sapi sampai 30 persen, tentu ini meresahkan peternak kita, masyarakat kita, ini kondisi yang kita hadapi,” kata Afifi, Rabu (22/6/2022).
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah mengeluarkan kebijakan bahwa hewan kurban harus memiliki surat keterangan sehat. Hal tersebut merupakan upaya agar penyakit PMK tidak semakin meluas.
Baca Juga: Kasus PMK di Sumut Bertambah Jelang Idul Adha, Edy: Sudah Ada Rambunya
1. Meminta semua pihak mengantisipasi laju inflasi menjelang Idul Adha
Afifi Lubis juga meminta semua pihak mengantisipasi laju inflasi menjelang Idul Adha. Komoditas yang diperkirakan menjadi penyebab inflasi seperti minyak goreng, telur ayam dan cabai merah, harus menjadi perhatian bersama.
Terutama tentang ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi komoditas tersebut, harus dipastikan tidak ada masalah. Sehingga tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran.
“Kalau melihat angka inflasi Sumut mengalami kenaikan hingga Mei sebesar 0,74 persen, dan tingkat inflasinya berdasarkan tahun ke tahun sebesar 4,18 persen, ini makanya perlu kesiapan kita bagaimana upaya meredam kemudian mampu menjaga stabilitas inflasi tersebut,” ucap Afifi saat membuka rapat evaluasi pertumbuhan ekonomi Sumut di Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman.
Baca Juga: Cara Peternakan Tabebuya Binjai Menjaga Kualitas Hewan Kurban