Jadi Saksi Suap Wali Kota Syahrial, Ini Pengakuan Aziz Syamsuddin
Aziz akui ada memberikan uang Rp210 juta ke penyidik KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin memberikan kesaksian kepada Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif, M Syahrial terdakwa pemberi suap kepada penyidik KPK dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual di Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/07/21).
Dalam kesaksiannya, Aziz mengakui memang ada memberikan uang Rp210 juta kepada Penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju (berkas terpisah).
Namun, masih dalam kesaksiannya, Aziz menyangkal uang yang diberikan tidak ada kaitan dengan kasus yang dihadapi oleh Wali Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Suap Petugas KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial
1. Aziz berdalih kalau uang tersebut adalah pinjaman dan bantuan kepada Stepanus
Aziz berdalih kalau uang tersebut adalah pinjaman dan bantuan kepada Stepanus. "Jadi uang yang diberikan kepada Stepanus hanya pinjaman. Dan hal itu sudah biasa dilakukan kepada orang lain," ujarnya.
Namun Aziz sempat terdiam ketika Penuntut Umum KPK, Budi Sarumpaet menanyakan kenapa uang pinjaman ditransfer kepada Maskur Husein. Aziz pun menjawab, hal itu dilakukan atas permintaan Stepanus.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis menanyakan, "aneh seharusnya kan ke rekening si Stepanus Robinson bukan kepada Maskur Husein". Padahal sangat jelas bahwa uang sesuai permintaan untuk mengawal kasus jualbeli jabatan dan temuan BPK tersebut, Syahrial jelas mentransfer uang kepada Rizka Amelia dan Maskur Husen untuk Stepanus Robinson Pattuju.
Baca Juga: [BREAKING] Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Resmi Ditahan