Ini Persyaratan Bikin e-KTP untuk Transgender di Medan
Disdukcapil Medan siap membantu jika ada permohonan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengumumkan memberi kemudahan untuk para transgender membuat kartu identitas kependudukan pada April lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Zulkarnain mengatakan, akan membantu dalam pengurusan e-KTP bagi para trangender. Namun, sampai sekarang ini belum ada tercatat permohonan e-KTP dari transgender di Kota Medan.
"Kalau ada permohonan, kita bantu. KTP ini tetap memiliki format yang sama seperti KTP pada umumnya," ucapnya saat ditemui IDN Times di kantornya, Jumat (7/5).
Baca Juga: Hanya Rp12 Ribu! Nikmati Layanan Antar Dokumen Kependudukan ke Rumah
1. Perubahan pencatatan jenis kelamin yang dapat diubah bila ada penetapan Pengadilan
Ia menuturkan, e-KTP para transgender ini akan dibuat sesuai jenis kelamin asli. Katanya, syarat permohonan bagi para transgender yaitu adanya perubahan pencatatan jenis kelamin yang dapat diubah bila ada penetapan Pengadilan.
"Nantinya, akan disesuaikan bagi yang sudah ada perubahan jenis kelamin berdasarkan penetapan Pengadilan," jelasnya.
Baca Juga: Banyak Transpuan Medan Kesulitan Berobat karena Gak Punya e-KTP