Hanya Rp12 Ribu! Nikmati Layanan Antar Dokumen Kependudukan ke Rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan sedang melakukan ujicoba layanan antar dokumen kependudukan langsung ke rumah. Layanan ini bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain. Bagi masyarakat yang menggunakan layanan ini dikenakan biaya tambahan sebesar Rp12 ribu.
"Kita berikan opsi ke masyarakat. Jika berkenan silahkan, jika tidak juga tidak masalah. Pembayaran pun langsung ke rekening PT Pos Indonesia non tunai," ucap Zulkarnain.
1. Pilihan layanan diberikan ke warga saat mengurus dokumen. Baik melalui online atau secara manual
Ia mengatakan, pilihan layanan diberikan ke warga saat mengurus dokumen. Baik melalui online atau secara manual yang datang langsung ke Disdukcapil Medan.
“Ketika mengakses layanan pengurusan dokumen via website sibisa.pemkomedan.go.id, akan ditawarkan apakah dokumen yang diurus jika sudah selesai nanti akan diantar langsung atau diambil sendiri," katanya.
"Jika memilih diantar, maka akan dikenakan biaya tambahan tadi. Untuk melakukan pembayaran, langsung ke nomor rekening PT Pos Indonesia," sambungnya.
Baca Juga: Banyak Transpuan Medan Kesulitan Berobat karena Gak Punya e-KTP
2. Layanan pengurusan online dokumen kependudukan sudah banyak diketahui masyarakat
Zulkarnain menjelaskan saat ini layanan pengurusan online dokumen kependudukan sudah banyak diketahui masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah permohonan yang telah masuk.
3. Selain bebas biaya, melalui pengurusan online ini, masyarakat juga akan terhindar dari calo
Kata Zulkarnain, selain bebas biaya, melalui pengurusan online ini, masyarakat juga akan terhindar dari calo. Kemudian, hal ini juga dilakukan untuk mengurangi kerumunan dalam pencegahan penularan pandemik COVID-19.
“Sudah ada ratusan yang mengakses layanan online. Pelan-pelan, masyarakat akan mengetahui layanan online ini. Tidak perlu datang bolak balik ke Kantor Disdukcapil mengurus dokumen, cukup secara online. Tanpa calo dan bebas biaya apapun,” ucapnya.
Baca Juga: Transgender Dipermudah Bikin KTP, KK, dan Akta Lahir, Harus Nama Asli