TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Indra Kenz di Binomo, Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara

Fakar Suhartami dinilai menyesatkan dan merugikan konsumen

Fakar Suhartami (Dok.Istimewa)

Medan, IDN Times- Terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) dituntut pidana 8 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10/2022) siang. Terdakwa perkara binomo ini dinilai menyesatkan hingga merugikan konsumen.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara," kata JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai Marliyus.

Baca Juga: Tersangka Kasus Binomo Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta 

1. Terbukti menyesatkan dan merugikan konsumen

Terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) dituntut pidana 8 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10/2022) siang.

Selain dituntut delapan tahun penjara, warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan ini juga diminta tambahan hukuman berupa pembayaran denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen," kata jaksa.

2. Fakarich terbukti melanggar pasal TPPU

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa menyebutkan perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim Marliyus menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Baca Juga: Terungkap! Ini Skema Fakarich Raup Untung dari Binomo

Berita Terkini Lainnya