Gelapkan Uang Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Ini Dipenjara 18 Bulan
Kedua terdakwa terbukti merugikan saksi Rudy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Tanuwijaya Pratama alias Awi warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak warga Jalan Jalak IV Medan Marelan, dihukum masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kakak beradik ini dinyatakan terbukti melakukan penggelapan uang milik Rudy selaku korban sebesar Rp3,6 Miliar.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dakwaan kedua. Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Immanuel Tarigan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Divonis Satu Tahun Penjara, Ketua KAMI Medan Teriak Takbir
1. Perbuatan kedua terdakwa telah merugikan saksi Rudy
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan saksi Rudy. Selain itu, keduanya juga menikmati hasil dari perbuatan tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidair serta melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata hakim Immanuel.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Senada dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. Kata JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Sumut akan Dibuka, Ini Jadwal dan Tahapnya