TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelapkan Uang Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Ini Dipenjara 18 Bulan

Kedua terdakwa terbukti merugikan saksi Rudy

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Medan, IDN Times- Tanuwijaya Pratama alias Awi warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak warga Jalan Jalak IV Medan Marelan, dihukum masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kakak beradik ini dinyatakan terbukti melakukan penggelapan uang milik Rudy selaku korban sebesar Rp3,6 Miliar.

"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dakwaan kedua. Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Immanuel Tarigan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Divonis Satu Tahun Penjara, Ketua KAMI Medan Teriak Takbir

1. Perbuatan kedua terdakwa telah merugikan saksi Rudy

Ilustrasi uang, rupiah, uang saku (IDN Times / Shemi)

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan saksi Rudy. Selain itu, keduanya juga menikmati hasil dari perbuatan tersebut. 

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidair serta melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata hakim Immanuel. 

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Senada dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. Kata JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan.

2. Awalnya Rudy diajak kerjasama investasi modal usaha di perusahaan CV Permata Deli dan dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 33 persen

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, pada Maret 2016 di Rumah Makan Uda Sayang Jalan Gunung Krakatau Medan, Tanuwijaya Pratama bersama Robert Sulistian membujuk Rudy (korban) agar kerjasama investasi modal usaha di perusahaan CV Permata Deli dan dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 33 persen.

Perusahaan tersebut bergerak pada bidang meubel dan furniture. "Kepada Rudy, kedua terdakwa juga berjanji akan membuka perusahaan yang baru dan akan mengalihkan modal Rudy ke perusahaan baru tersebut untuk mempermudah pembukuan serta perhitungan keuntungan perusahaan meubel yang akan  dijalankan kedua terdakwa," ujar JPU.

Akibat kata-kata yang diucapkan kedua terdakwa, membuat Rudy jadi tergiur dan mau kerjasama investasi modal dengan memberikan uang serta barang senilai total Rp 3.610.000.000. Uang itu diberikan beberapa tahap sejak Maret 2016 sampai Mei 2017.

Kemudian, kedua terdakwa mempergunakan modal investasi yang diberikan Rudy tersebut untuk biaya operasional CV Permata Deli, bayar hutang, bayar sewa gudang di Jalan Jala Empat Nomor 88 Kelurahan Enam Ratus Kecamatan Marelan, renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa dan renovasi ruko tiga pintu di Jalan Yos Sudarso, bayar down payment (DP) pembelian dua unit mobil pick up, kebutuhan perputaran modal usaha serta kebutuhan pribadi kedua terdakwa.

"Pada Mei 2017, Rudy menemui kedua terdakwa dan menanyakan tentang pembukuan serta laporan keuangan usaha yang mereka jalankan. Namun ternyata, kedua terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya diketahui bahwa ternyata selama ini kedua terdakwa telah melakukan rangkaian kebohongan kepada Rudy," cetus Fransiska.

 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Sumut akan Dibuka, Ini Jadwal dan Tahapnya

Berita Terkini Lainnya