Dua Kurir Sabu 49 Kg di Medan Divonis Hukuman Mati
Keduanya warga Lampung dan Serdang Bedagai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Dua kurir narkotika jenis sabu seberat 49 kilogram, dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dengan pidana mati, Selasa (7/6/2022).
Kedua terdakwa yakni Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) warga Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Didakwa Korupsi Proyek Ruas Jalan
1. Kedua terdakwa divonis dengan pidana mati
Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati," ujar hakim dalam sidang yang digelar secara secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Polwan Gadungan Tipu Warga Paluta, Klaim Bisa Bebaskan Tahanan