TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Kurir Sabu 49 Kg di Medan Divonis Hukuman Mati

Keduanya warga Lampung dan Serdang Bedagai

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Dua kurir narkotika jenis sabu seberat 49 kilogram, dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dengan pidana mati, Selasa (7/6/2022).

Kedua terdakwa yakni Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) warga Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Didakwa Korupsi Proyek Ruas Jalan

1. Kedua terdakwa divonis dengan pidana mati

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati," ujar hakim dalam sidang yang digelar secara secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

2. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Rehulina Sembiring

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," kata hakim Immanuel Tarigan.

Baca Juga: Polwan Gadungan Tipu Warga Paluta, Klaim Bisa Bebaskan Tahanan

Berita Terkini Lainnya