Anggota DPRD Tanjungbalai Didakwa Korupsi Proyek Ruas Jalan

Perbuatan ini merugikan keuangan negara Rp3,1 miliar

Medan, IDN Times- Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6/2022). Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan ruas jalan lingkar Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renhard, dalam dakwaannya mengatakan Dahman Sirait yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai ini, merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

1. Perbuatan ini dilakukan terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya

Anggota DPRD Tanjungbalai Didakwa Korupsi Proyek Ruas JalanIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus ini, terdakwa sebagai Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) yakni terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama tiga terdakwa lainnya yakni Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira dan Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) dan Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant ( DYTC) dan ketiganya sudah dihukum

"Terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara secara bersama-sama," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Video Asusila Diancam Disebarkan, Remaja di Taput 'Digilir' 10 Orang

2. Perbuatan ini merugikan keuangan negara Rp3,1 miliar lebih

Anggota DPRD Tanjungbalai Didakwa Korupsi Proyek Ruas JalanIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

JPU menyebut terdakwa bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan dengan isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.

Awalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018 disetujui Pemerintah Pusat. Di antaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.

Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp25.750.000.000. Saat itu sebagai Pengguna Anggaran (PA) adalah M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai.

Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp8.245.639.000.

Sementara itu jaksa dalam dakwaannya terhadap Endang Hasmi dan Anwar Dedek sebagai rekanan belakangan diketahui mensubkan pekerjaan kepada rekanan lain.

PT. Fella Ufaira sebagai penyedia jasa pekerjaan di STA 7+940-7+830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000.

3. Hasil perhitungan APIP Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik yang dikerjakan

Anggota DPRD Tanjungbalai Didakwa Korupsi Proyek Ruas JalanIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasil perhitungan APIP (Inspektorat) Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410. Sedangkan PT. Citra Mulia Perkasa Abadi yang seharusnya melaksanakan pekerjaan di STA 7+200-7+940 dengan pagu anggaran Rp3 miliar lebih. Terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp352.159.402.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. 

Baca Juga: Dalang Kasus Penembakan 2 Warga, Ketua Partai Lokal di Aceh Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya