Cerita Rara, THR Disunat Perusahaan Sejak Pandemik COVID-19
Tetap bersyukur masih bisa lebaran bersama keluarga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Hari Raya Idul Fitri adalah salah satu momen yang dinanti-nanti para pekerja harian atau pun penuh waktu di berbagai perusahaan. Tidak terkecuali bagi Rara (32), seorang kuli tinta di salah satu media lokal di Kota Medan.
Namun, katanya, momen mendapat THR dua tahun belakangan ini bukan hal yang dinanti. Selain waktu pemberian THR telat, jumlahnya juga dipotong sepihak oleh perusahaan tempat dirinya bekerja.
Sudah tujuh tahun Rara bekerja sebagai pekerja media. Ia mengatakan, tidak pernah terbayangkan akan merasakan pemotongan gaji saat melamar kerja di perusahaan media tempatnya bekerja itu.
"Terhitung sudah tujuh tahun kerja di sini. Pada lima tahun kerja, aku terima gaji lancar-lancar aja," ujarnya kepada IDN Times, Minggu (1/5/2022).
1. Pembayaran gaji karyawan berbeda dengan kondisi di masa pandemik COVID-19
Selain merasakan keterlambatan mendapat THR pada momen lebaran, kata Rara, pembayaran gaji karyawan juga berbeda dengan kondisi di masa pandemik COVID-19.
Dikatakannya, sejak dua tahun ini, ia harus merasakan pemotongan gaji secara sepihak oleh perusahaan, yang di mana pihak perusahaan beralasan bahwa akibat pandemik COVID-19 berdampak pada keuangan perusahaan.
Tak hanya itu, Rara juga mengungkapkan dirinya juga masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota Medan, berkisar Rp2 juta per bulan.
"Gaji yang biasanya lengkap tanpa potongan, tapi sekarang itu dipotong untuk biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan ketenagakerjaan," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, 40 Rumah di Jalan Wahidin Medan Terbakar